TAX

Meninjau Tax Havens

Taxsam.co Team | 26 JUL 2022
Tax havens merupakan yurisdiksi yang tidak mengenakan atau hanya mengenakan sedikit pajak. Tax havens disebut offshore karena lokasinya berada di luar negara asal entitas. Tempat-tempat tersebut mungkin tidak mengharuskan Anda menjadi penduduk atau warga negara untuk hadir untuk memanfaatkan kebijakan pajak mereka. Tax havens diminati oleh perusahaan maupun individu. Banyak perusahaan dan individu berpenghasilan tinggi kerap kali mengeluh tentang dibebani oleh tarif pajak penghasilan yang sangat tinggi dan persyaratan kepatuhan pajak yang sangat mengikat, terutama di Inggris, Amerika Serikat, dan Australia. Oleh karena itu, banyak individu dan perusahaan menggunakan pusat keuangan offshore untuk meminimalkan bahkan menghilangkan total pendapatan dan kewajiban pajak.

Pada tahun 2005, hampir semua tax havens yang masuk daftar hitam telah menandatangani Nota Kesepahaman OECD yang menyetujui transparansi dan pertukaran informasi karena sebelumnya tidak ada data yang dapat diandalkan tentang tax havens. Namun, berdasarkan data dari Bank of International Settlement (BIS) menunjukkan, sejak awal 1980-an, setengah dari semua aset dan kewajiban perbankan internasional dialihkan melalui pusat keuangan lepas pantai (offshore financial centers/OFCs). Sepertiga dari semua investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) perusahaan multinasional melewati tax havens. Namun, sulit dipastikan apakah hal tersebut semata-mata untuk menghindari beban pajak bruto atau bukan.

Tidak ada angka yang dapat dipastikan mengenai besaran angka penghindaran pajak FDI yang dialihkan melalui tax havens. Penghindaran pajak individu saja secara konservatif diperkirakan berada pada rentang US$ 800 miliar hingga US$ 1 triliun per tahun. Negara tax havens, bukan hanya dijadikan sebagai pengalihan aset para pengusaha dan orang kaya, namun juga kerap digunakan sebagai rute utama untuk mengalirkan uang hasil pencucian uang ke negara-negara berkembang
Negara Tax Haven memiliki beberapa ciri-ciri menurut OECD dan Tax Justice Network yaitu:

  • Penerapan tarif pajak rendah hingga nol persen
  • Kurangnya transparansi
  • Kurangnya pertukaran informasi yang efektif
  • Tidak ada persyaratan aktivitas substansial bagi perusahaan


Sumber: 
Nama Pengarang: Joel Slemrod, John D. Wilson
Judul Artikel: Tax competition with parasitic tax havens
Tahun Artikel: 2009
Publisher: Journal Of Public Economics Elsevier

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023