TAX

Mulai 31 Juli 2023, Pengadilan Pajak Dilaksanakan Secara Online Melalui E-Tax Court

Taxsam.co Team | 01 AUG 2023
Dasar Hukum
Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak

Abstraksi
TAXSAM.CO - Pada tanggal 21 Juli 2023, telah terbit peraturan baru yaitu PER 1/2023 mengenai administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik di pengadilan pajak. PER 1/2023 ditetapkan untuk mengikuti perkembangan zaman yang berorientasi pada teknologi sehingga seluruh persidangan dapat dilakukan secara online. 

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah Wajib Pajak harus mendaftarkan akun melalui e-Tax Court dengan mengunggah data berupa surat permohonan registrasi akun, dan surat keterangan terdaftar ataupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dokumen tersebut dapat diunggah dengan bentuk file PDF maupun docx. Nantinya, akan diberikan link berisikan aktivasi akun sehingga Wajib Pajak dapat menggunakan fitur layanan dalam e-Tax Court. 

Terciptanya e-Tax Court membuat segala proses persidangan dapat dilakukan secara daring. Banding atau gugatan dapat diajukan oleh pemohon dengan mengunggah surat banding atau surat gugatan. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik dari hasil pengajuan banding atau gugatan. 

Selanjutnya, pengadilan pajak akan meminta surat uraian banding atau surat tanggapan kepada termohon melalui e-Tax Court. Selain itu, pengadilan pajak juga akan meminta surat bantahan kepada pemohon. 

Pengajuan banding atau gugatan yang dilakukan melalui e-tax court akan dipersidangkan secara online menggunakan aplikasi konferensi video. Selama proses persidangan berlangsung, pemohon dan termohon menyampaikan seluruh dokumen elektronik melalui e-Tax Court. 

Hasil akhir berupa putusan akan diucapkan oleh hakim secara daring. Apabila terdapat gangguan seperti masalah koneksi maupun permasalahan teknis, hakim dapat menunda atau menutup sidang yang sedang berlangsung. 

Adanya e-Tax Court memberikan manfaat berupa penghematan waktu serta biaya yang seharusnya muncul jika persidangan akan dilakukan di pengadilan pajak secara langsung. Administrasi persidangan juga akan menjadi lebih efisien dan efektif. 


Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023