TAX

Mulai Januari 2023, Proses Pengajuan Keberatan Bea Cukai Dilakukan Secara Elektronik

Taxsam.co Team | 30 JAN 2023
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai


Abstraksi
TAXSAM.CO - Pemerintah telah melakukan perubahan ketentuan penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Perubahan tersebut diatur dalam PMK 136/2022. Melalui beleid tersebut, kini pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai wajib disampaikan secara elektronik. Ketentuan ini mulai berlaku per 1 Januari 2023.

Pasal 4 ayat (1) PMK 136/2022:
“Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) harus diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”

Beleid ini pun juga mengatur tentang syarat serta tata cara pengajuan permohonan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK 136/2022, dalam mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Kedua, diajukan oleh orang yang berhak. Orang yang berhak tersebut adalah orang perseorangan atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian dalam hal diajukan oleh badan hukum. Apabila keberatan tersebut diajukan oleh pihak ketiga, maka pengajuan keberatan harus dilampiri surat kuasa khusus.

Ketiga, melampirkan bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar. Jaminan tersebut dapat berupa jaminan tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi. Jaminan tersebut harus memiliki masa berlaku minimal 60 hari terhitung dari tanggal tanda diterimanya berkas pengajuan keberatan. Masa pengajuan klaim jaminan adalah selama 30 hari sejak berakhirnya jangka waktu jaminan. Terakhir, melampirkan salinan penetapan Pejabat Bea Cukai yang diajukan keberatan. 

Selanjutnya, sesuai Pasal 2 PMK 136/2022, jenis pengajuan keberatan yang dapat diajukan adalah hasil penetapan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pertama, untuk penetapan yang dapat diajukan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk, antara lain berupa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP), dan Surat Penetapan Pabean (SPP).

Kedua, untuk penetapan yang dapat diajukan yang dapat diajukan keberatan mengenai selain tarif dan/atau nilai peban untuk perhitungan bea masuk, antara lain berupa Surat Penetapan Pabean dan Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL).

Ketiga, untuk penetapan yang dapat diajukan keberatan mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda, yakni berupa Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA).

Keempat, untuk pentetapan yang dapat diajukan keberatan mengenai pengenaan bea keluar, yakni berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK).

Masing-masing surat penetapan tersebut hanya dapat diajukan 1 kali dalam pengajuan surat keberatan.


Bagaimana Cara Mengajukan Keberatan Bea Cukai Secara Elektronik?
Proses pengajuan permohonan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai secara elektronik dapat dilakukan melalui Portal CEISA 4.0 dengan dua macam skema. Bagi pemohon yang telah memiliki akses kepabeanan dan/atau cukai, dapat mengajukan permohonan melalui Portal Bea Cukai pada https://portal.beacukai.go.id. Sementara, bagi pemohon yang tidak memiliki akses kepabeanan dan/atau cukai, dapat mengajukan permohonan melalui Portal Siap Tanding Bea Cukai pada https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding.

1. Permohonan Melalui Portal Bea Cukai
  • Buka situs resmi Bea Cukai CEISA 4.0
  • Masuk dengan dua pilihan. Pilihan pertama, dapat melalui QR Code. Pilihan kedua, dapat login dengan memasukkan “Username” dan “Password” yang dimiliki, lalu klik “Login”
  • Setelah dapat masuk ke halaman pengajuan keberatan, lakukan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan petunjuk yang ada hingga proses pengajuan selesai di-submit

2. Permohonan Melalui Portal Siap Tanding Bea Cukai
  • Buka situs resmi Siap Tanding Bea Cukai
  • Setelah muncul halaman pengajuan keberatan bea cukai elektronik, kemudian isi “Form Perekaman Keberatan Tanpa Akses Kepabeanan”
  • Isi kolom yang tersedia dalam Form tersebut, seperti No. Penetapan/Tanggal, Jaminan/Pelunasan, Nama Perusahaan, NPWP, Nomor Identitas, Alamat, Alasan Keberatan, Nama, Jabatan, Email, Dibuat di (kota mana).
  • Unggah dokumen pendukung keberatan pada kolom “Upload Dok Pendukung Keberatan”
  • Isi kolom ‘Nilai yang Diajukan Keberatan”
  • Tuliskan “Kantor Penerbit”, lalu klik kotak kode CAPTCHA dan terakhir pilih ‘Simpan”

Apabila Portal Bea Cukai yang digunakan untuk mengajukan permohonan keberatan tersebut mengalami gangguan atau error, maka pengajuan keberatan dapat dilakukan secara manual. Pengajuan keberatan secara manual tersebut dilakukan dengan menyampaikan surat keberatan dalam bentuk tulisan ke Kantor Bea dan Cukai terdekat.



Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023