Musisi Asing Konser Di Indonesia! Dikenain Pajak Ga Ya?

Dasar Hukum
Abstraksi
TAXSAM.CO - Akhir-akhir ini konser musik marak digelar di Indonesia dari berbagai musisi-musisi negara asing. Contohnya ada Blackpink, Simple Plan, Arctic Monkey, dan musisi lainnya.  

Tentu pendapatan yang didapat juga tidaklah kecil. Terlebih pemerintah Indonesia memiliki hak pemajakan atas pendapatan yang diterima oleh setiap musisi atau bisa disebut sebagai pekerja bebas yang bersumber dari Indonesia tentunya. Pendapatan tersebut harus dilihat secara persetujuan antara kedua belah pihak negara. 

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty adalah sebuah perjanjian antara kedua belah pihak negara agar tidak terjadinya pajak yang dikenakan secara ganda di Indonesia dan negara musisi tersebut berasal.

Jika memang pekerjaan bebas tidak diatur secara jelas beserta dengan tarif pada Tax Treaty kedua negara tersebut. Maka selanjutnya dapat dikenakan pemotongan Pasal 26 PPh dengan tarif sebesar 20% atas setiap penghasilan bruto. 

Dengan pemotong penghasilan tersebut merupakan promotor atau penyelenggara dari acara konser musik tersebut. 


Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co

Oleh: Muhammad Ilham, Tax Researcher Taxsam.co