Pajak PPh Badan Bisa Jadi Lebih Rendah? Ayo Manfaatkan Fasilitas Pasal 31E!

Abstraksi
TAXSAM.CO - Dalam Pasal 31E UU 36/2008, dijelaskan bahwa terdapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak Badan yang dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif hanya untuk Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 Miliar. 

Selain itu, fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E hanya dikenakan untuk penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 Miliar. Untuk penghasilan kena pajak yang melebihi Rp4,8 Miliar, dikenakan tarif pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Peredaran bruto yang mendapatkan pengurangan tarif Pasal 31E meliputi seluruh penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha maupun di luar kegiatan usaha setelah dikurangi retur penjualan dalam satu tahun pajak. 

Fasilitas pengurangan tarif ini bukan merupakan pilihan dari Wajib Pajak. Sehingga apabila terdapat Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar, penghitungan pajaknya dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif. 

Selanjutnya, untuk Bentuk Usaha Tetap atau biasa disebut (BUT) tidak bisa mendapatkan fasilitas pengurangan tarif. Karena BUT merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang kewajibannya dipersamakan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri. 

Contoh Kasus 
PT YY merupakan perusahaan distribusi barang yang mempunyai peredaran bruto sebesar Rp50 Miliar di tahun 2022. Setelah disusun rekonsiliasi fiskal, diketahui bahwa penghasilan kena pajak PT YY sebesar Rp10 Miliar. Tarif pajak yang berlaku untuk tahun 2022 adalah 22%. PT YY juga memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan Pasal 31E. Berikut adalah perhitungan pajak terutangnya: 

Perhitungan PPh Terutang: 
1. Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang mendapatkan fasilitas Pasal 31E: 
= (Rp4,8 Miliar/Peredaran Bruto) x Penghasilan Kena Pajak 
= (Rp4,8 Miliar/Rp50 Miliar) x Rp10 Miliar 
= Rp960 Juta 

PPh Terutang: 
= 50% x Tarif Pajak x Jumlah Penghasilan Kena Pajak yang Mendapatkan Fasilitas Pasal 31E
= 50% x 22% x Rp960 Juta 
= Rp105,6 Juta 

2. Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak mendapatkan fasilitas Pasal 31E: 
= Rp10 Miliar - Rp960 Juta = Rp9,04 Miliar 

PPh Terutang: 
= 22% x Rp9,04 Miliar 
= Rp1.988.800.000

Total pajak terutang yang masih harus dibayar:
Rp105.600.000 + Rp1.988.800.000 = Rp2.094.400.000


Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co

Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co