Penetapan WP Nonefektif (NE) Kini Bisa Lewat Kring Pajak

Kini penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak nonefektif (NE) bisa dilakukan melalui layanan Kring Pajak. Hal ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya.

Ketentuan ini dibuat berdasarkan pelaksanaan PER-04/PJ/2020. Penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak NE melalui Kring Pajak berlaku sejak 21 Desember 2020.

Layanan ini tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00—16.00 WIB).

Kriteria penetapan wajib pajak NE 

Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib pajak orang pribadi (OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib pajak OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
  3. Wajib pajak OP yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Penetapan wajib pajak NE dilakukan wajib pajak sendiri untuk wajib pajak OP

Adapun validasi data yang diperlukan yakni:

  • NPWP;
  • Nama;
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Alamat tempat tinggal;
  • Alamat email;
  • Nomor telepon;
  • Tahun pajak;
  • Status; dan
  • Nominal SPT Tahunan OP terakhir yang dilaporkan.

Untuk pengaktifan kembali wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak NE secara umum.

Sementara itu, untuk wajib pajak OP, pengaktifan kembali dilakukan oleh wajib pajak sendiri.

Teruntuk wajib pajak badan warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah, pengaktifan kembali dilakukan oleh wakil wajib pajak.

Validasi data untuk wajib pajak OP

Diperlukan beberapa syarat untuk validasi wajib pajak OP yakni:

  • NPWP;
  • Nama;
  • NIK;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Alamat email;
  • Nomor telepon.

Teruntuk badan, adapun syaratnya:

  • NPWP;
  • Nama;
  • Alamat email;
  • Nomor telepon;
  • Electronic filing identification number (EFIN) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo, serta nomor telepon seluler yang mengajukan.

Terkait validasi data untuk warisan belum terbagi serta instansi pemerintah mencakup NPWP, nama, alamat email, dan nomor telepon. 

Email dan nomor telepon yang dimaksud harus terdaftar pada sistem informasi DJP.