Perusahaan Berikan Kupon Makanan dan Minuman? Hati-hati Terkena Pajak Natura!

Dasar Hukum 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan 


Abstraksi
TAXSAM.CO - Berdasarkan Pasal 4 PMK 66/2023, natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan adalah natura maupun kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Lebih lanjut, pada lampiran PMK 66/2023 dijelaskan kembali bahwa fasilitas kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang diterima atau diperoleh Pegawai termasuk ke dalam natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Fasilitas kesehatan dan pengobatan yang diberikan pemberi kerja dalam rangka penanganan pekerjaan juga dikecualikan dari objek pajak. Penanganan pekerjaan tersebut termasuk kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan akibat kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

Dengan ini, pemberi kerja perlu tidak perlu mengenakan pajak atas fasilitas kesehatan ataupun pengobatan yang disediakan kepada pegawai.


Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co