TAX
PMK 2/2023 Terbit, Ini Tugas dan Fungsi Baru Komwasjak
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.2/PMK.09/2023 Tentang Komite Pengawas Perpajakan
Abstraksi
TAXSAM.CO - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) merupakan sebuah komite non struktural yang bersifat independen dan dibentuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan terbaru yang membahas tugas dan fungsi dari Komwasjak melalui PMK No.2/PMK.09/2023 Tentang Komite Pengawas Perpajakan. Komwasjak berperan sebagai pengawas dan penasihat di bidang kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Harapannya, Komwasjak dapat menciptakan tata kelola perpajakan yang baik serta meningkatkan kualitas dan keadilan dari kebijakan dan administrasi perpajakan di Indonesia. Selain itu, kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela juga dapat meningkat.
Selain tugas, Komwasjak juga mempunyai fungsi yang didelegasikan oleh Menteri. Beberapa fungsinya adalah mengkaji kebijakan, sistem, dan peraturan perpajakan, melakukan evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi perpajakan, dan memberikan saran terhadap rencana strategis perpajakan yang dilengkapi dengan strategi untuk menjalankannya.
Adapun fungsi lain dari Komwasjak yaitu melanjutkan seluruh pengaduan terkait perpajakan dan mengawasi tindak lanjut dari penanganan pengaduan yang sudah diajukan. Kemudian, menjalin komunikasi atau mempublikasikan tugas dan fungsi Komwasjak, dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co
Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co