TAX
PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 41 TAHUN 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Agunan Yang Diambil Alih Oleh Kreditur Kepada Pembeli Agunan
Abstraksi
TAXSAM.CO - Agunan merupakan jaminan tambahan berupa barang yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur dalam rangka pembelian kredit, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau pinjaman atas dasar hukum gadai menurut ketentuan peraturan perundangan di sektor keuangan. Secara sederhana, agunan adalah jaminan dalam bentuk aset berwujud atau tidak berwujud yang digunakan oleh peminjam dalam menjamin pinjamannya kepada pihak pemberi pinjaman.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 Tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang diambil alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan, maka atas penjualan Agunan kepada pembeli (orang pribadi atau badan selain kreditur) akan dikenakan PPN.
Dalam PMK tersebut ditetapkan tarif PPN sebesar 1,1% atau dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif umum PPN 11%. Tarif tersebut akan dikenakan langsung dengan harga jual agunan. Nantinya, PPN yang terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih akan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Tidak hanya itu, pihak kreditur juga berkewajiban dalam melaporkan penyerahan BKP (agunan) pada SPT Masa PPN setelah PPN tersebut berhasil disetorkan.
Untuk mempermudah pemahaman terkait proses pengenaan PPN atas pembelian agunan, berikut tersaji simulasi perhitungannya :
Bank BNA memberikan kredit kepada Tuan Abi dengan agunan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Karet Nomor 50, Jakarta. Namun, pada suatu hari Tuan Abi dinyatakan wanprestasi oleh Bank BNA, sehingga aset berupa tanah dan bangunan yang dijadikan agunan tersebut diambil alih oleh Bank BNA. Kemudian pada 1 Juli 2023, agunan berupa tanah dan bangunan yang telah diambil alih oleh Bank BNA tersebut dijual kepada Tuan Ilham senilai Rp1 miliar.
PPN = 11% x 10% x Rp1 Miliar = Rp11 Juta
Atau lebih sederhana dapat menggunakan tarif 1,1%
PPN = 1,1% x Rp1 Miliar = Rp11 Juta
Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?
Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co
Oleh: Fariz Alghufri, Tax Researcher Taxsam.co