Kedatangan tokoh-tokoh besar ASEAN pada KTT 2023, Indonesia dibanjiri penerimaan pajak?

Abstraksi
TAXSAM.CO - KTT ASEAN 2023 dihadiri oleh banyak tokoh besar di ASEAN, seperti Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr., dan masing banyak lagi. Tokoh-tokoh tersebut tentunya bukan orang biasa. Bahkan harta kekayaan bersih Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah dinilai lebih dari USD 20 Miliar. Lalu, bagaimana dampak kehadiran tokoh-tokoh tersebut terhadap penerimaan pajak penghasilan Indonesia?

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pejabat‐pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat‐pejabat lain dari negara asing merupakan pengecualian dari subjek pajak. Adapun Pasal 1 undang-undang yang sama menyatakan bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Sehingga dalam hal ini dapat disumpulkan bahwa seseorang tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan jika orang tersebut bukan termasuk Subjek Pajak.

Namun, ketentuan ini dapat berubah jika pejabat negara asing tersebut menerima penghasilan lain di Indonesia di luar jabatannya. Hal ini didasarkan pada penjelasan Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi, “...apabila pejabat perwakilan suatu negara asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk subjek Pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut.”

Contoh kasus:
Untuk menghadiri KTT ASEAN 2023, Sultan Brunei Darussalam berada di Indonesia sejak tanggal 4 September sampai dengan 8 September 2023. Dalam rentang waktu tersebut, ia juga diundang untuk menjadi pembicara pada webinar mengenai kiat menjadi pemimpin yang sukses di suatu kampus ternama di Indonesia dan menerima imbalan sebesar 50 juta rupiah.

Karena terpenuhinya klausa penjelasan Pasal 3 ayat (1), maka statusnya berubah menjadi subjek pajak yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang ia terima sebagai pembicara pada webinar tersebut. Adapun berdasarkan waktu kehadiran di Indonesia, ia dapat dikategorikan sebagai subjek pajak luar negeri sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) huruf b UU PPh. Dengan itu, maka pengenaan pajak atas imbalan sebesar 50 juta rupiah tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26.

Kesimpulannya, walaupun pejabat-pejabat besar ASEAN datang ke Indonesia pada KTT ASEAN 2023 lalu, Indonesia tidak berhak mengenakan pajak penghasilan atas mereka.


Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: Jessyca Wulandari, Tax Researcher Taxsam.co