TAX
Haduh! Realisasi Tax Holiday Baru 2,2 Persen
Komitmen investasi yang direalisasikan oleh penerima tax holiday baru mencapai 2,2 persen selama dua tahun. Data ini didapat dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Per 11 Oktober 2020, realisasinya baru mencapai Rp27,15 triliun dari target rencana investasi sejak 2018 sebesar Rp1.262,2 triliun.
Diketahui juga, baru ada 3 wajib pajak dari 82 wajib pajak penerima tax holiday yang merealisasikan penanam modalnya. Padahal, komitmen mereka melakukan 85 kegiatan investasi.
Baru 0,32 persen
Awalnya sebanyak 82 wajib pajak penerima insentif tax holiday tersebut berkomitmen menyerap 107.357 tenaga kerja. Namun, hingga saat ini, baru 345 orang atau 0,32 persen dari total komitmen.
Berdasarkan PMK Nomor 130 Tahun 2020, pemerintah mulai menindaklanjuti temuan ini.
Sesuai amanat Pasal 3 ayat (1) huruf f, wajib pajak badan harus berkomitmen memulai realisasi rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah terbit keputusan pemberian tax holiday.
Tax expenditure report
Pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Hidayat Amir, telah menyusun tax expenditure report.
Tax expenditure report atau laporan belanja perpajakan berguna untuk mengetahui nilai forgone akibat pemberian fasilitas perpajakan.
"Ini bagian dari akuntabilitas pemerintah kepada publik dan mendukung evaluasi. Di situ kami laporkan satu persatu dan kami evaluasi yang relevan dan yang tidak," katanya, dikutip dari bisnis.com.