TAX
Sebelum Pulang Pastikan Barang Bawaan Anda Ya Para Jamaah Haji!
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut
Abstraksi
TAXSAM.CO - Musim haji telah memasuki ujung waktu. Beberapa jemaah asal Indonesia sudah mulai berdatangan dari tanah suci sejak awal Juli kemarin dan akan berakhir di awal Agustus mendatang.
Setiap jamaah tentunya memiliki barang bawaan yang mereka bawa. Hal tersebut diatur dalam PMK 203/2017 yang mana menjelaskan terkait ketentuan kepabeanan atas pembawaan barang dari luar negeri.
Dengan hal itu setiap jamaah dianjurkan untuk memberitahukan setiap barang bawaan yang dibawa jemaah ke petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggunakan electronic custom declaration (e-CD), sehingga DJBC akan memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor untuk setiap barang bawaan jemaah.
Jamaah juga dapat melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) jika membawa telepon genggam, komputer, dan barang elektronik lainnya.
Pembebasan yang diberlakukan dikenakan atas barang yang bersifat personal use dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) sebesar 500 US Dollar untuk masing-masing jamaah. Pembebasan tersebut berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang mana terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.
Jika barang yang dibawa jamaah melebihi batas yang sudah ditentukan. Maka kelebihan tersebut akan dipungut bea masuk dan PDRI. Setiap barang bawaan pribadi yang bersifat personal use akan dikenakan bea masuk dengan tarif rata sebesar 10%, 11% untuk PPN, 10% untuk PPh Pasal 22 bagi yang memiliki NPWP dan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?
Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co
Oleh: Muhammad Ilham, Tax Researcher Taxsam.co