Segenap Program Pemutihan Pajak Daerah 2023

Abstraksi
TAXSAM.CO - Awal tahun 2023 menjadi awalan yang baik bagi banyak daerah. Segenap pemerintah daerah di Indonesia menyelenggarakan program pemutihan pajak daerah. Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan pajak daerah lainnya. 

Pemutihan pajak daerah merupakan bentuk penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak. Pemutihan ini sering dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat. 


Berikut adalah 5 daerah beserta insentif pemutihan pajak yang diberikannya.

1. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengadakan program pemutihan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program pemutihan tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua seta Pajak Progresif. Program ini berlangsung dari tanggal 2 Januari hingga 28 Februari 2023.

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BKPA), menjelaskan bahwa program pemutihan PKB oleh Pemprov Aceh ini terdiri dari beberapa insentif. Pertama, insentif penghapusan denda keterlambatan PKB, sehingga Wajib Pajak hanya perlu membayar pokok tunggakannya. Kedua, insentif keringanan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Ketiga, pemberian pemutihan bagi Wajib Pajak yang menunggak PKB di atas tiga tahun, sehingga hanya perlu membayar pokok pajak tiga tahun.

2. Karawang
Pemerintah Kabupaten Karawang juga kembali memberikan insentif berupa pemutihan denda untuk berbagai jenis pajak daerah. Program pemutihan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.558-Huk/2022. Program ini berlangsung dari tanggal 1 Januari hingga 28 Februari 2023.

Dalam program ini, denda pajak yang dilakukan penghapusan antara lain denda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak penerangan jalan non-PLN. Denda pajak yang dihapuskan melalui program ini adalah hanya untuk masa pajak sampai dengan 2022.

3. Jambi
Program pemutihan PKB pun juga diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Jambi. Program pemutihan pajak oleh Kota Jambi meliputi diskon pajak untuk kendaraan yang menunggak selama 2 sampai 15 tahun ke atas. Kendaraan yang memenuhi persyaratan nantinya mendapat keringanan dengan hanya membayar biaya pajak selama 2 tahun saja.

Selain itu, Pemerintah Kota Jambi juga memberikan pembebasan sanksi administratif PKB untuk Wajib Pajak yang membayar lewat dari jatuh tempo. Kemudian, terdapat juga pembebasan pokok dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, baik di dalam maupun luar daerah.

Program pemutihan pajak daerah di Kota Jambi ini berlangsung dari tanggal 6 Januari hingga 6 April 2023.

4. Riau
Pemerintah Provinsi Riau juga akan menyelenggarakan program pemutihan PKB berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran PKB. Program pemutihan tersebut akan dilangsungkan mulai tanggal 1 Februari 2023 mendatang.

Gubernur Riau, Syamsuar menjelaskan bahwa pemutihan denda keterlambatan pembayaran PKB ini merupakan bagian dari Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau. Tujuh program tersebut adalah:

  • Pemutihan denda PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
  • Pembebasan pokok dan denda BBNKB II.
  • Pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.
  • Fasilitas pembebasan tunggakan pokok PKB yang melebihi 3 tahun pajak.
  • Diskon PKB sebesar 50 persen selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk.
  • Penghapusan tarif PKB progresif.
  • Fasilitas pengurangan denda keterlambatan dari 25 persen menjadi 2 persen setelah pemutihan selesai digelar.

5. Sidoarjo
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga turut memberikan program insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah. Program pemutihan ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2023.

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menyebutkan bahwa pajak daerah yang mendapat pemutihan dalam program ini antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air dan tanah, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan non-PLN.



Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co