Sewa Ballroom Hotel untuk Kegiatan, Kena Pajak Apa?

Dasar Hukum

Abstraksi
TAXSAM.CO - Industri perhotelan kini kembali bangkit dan marak dikunjungi. Tak hanya digunakan sebagai penginapan, hotel pun kerap kali digunakan sebagai tempat berlangsungnya sebuah pertemuan. Banyak instansi yang menyelenggarakan kegiatan pertemuan, seperti seminar yang dilaksanakan di ballroom atau ruangan hotel. Penyewaan ruangan hotel untuk kegiatan ini pun menjadi salah satu penghasilan utama dalam bisnis perhotelan. 


Bagaimana Aspek Pajak atas Sewa Ballroom Hotel untuk Kegiatan?
Imbalan atas jasa perhotelan merupakan objek yang dikenai pajak oleh Pemerintah Daerah, atau yang dapat dikategorikan sebagai pajak daerah. Pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pajak perhotelan diintegrasikan ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Salah satu kelompok objek PBJT jasa perhotelan yang dipungut pemerintah daerah, meliputi penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel. Jasa penyewaan ruangan yang dimaksud tersebut merupakan jasa penyewaan untuk kegiatan acara atau pertemuan.

Namun, objek PBJT jasa perhotelan tersebut tidak termasuk penyewaan ruangan untuk diusahakan di hotel. Persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel adalah ruangan hotel yang disewa untuk penyelenggaraan kegiatan usaha seperti kantor, toko, atau mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di dalam hotel.

Tarif PBJT secara umum ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan oleh konsumen jasa perhotelan tersebut. Saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat pembayaran/penyerahan/konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan. Selanjutnya, PBJT yang terutang tersebut dipungut di wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.


Lalu, apakah penyewaan ballroom/ruangan hotel tersebut juga dikenakan PPN?
Selanjutnya, ketentuan mengenai aspek PPN atas sewa ballroom atau ruangan hotel untuk kegiatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Makanan Dan Minuman, Jasa Kesenian Dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga Atau Katering, Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Jasa perhotelan yang merupakan objek pajak daerah termasuk dalam kelompok jenis jasa tertentu yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Pengaturan ini dimaksudkan agar tidak terjadi pemungutan pajak yang berganda antara pajak daerah dengan PPN.

Berdasarkan hal tersebut, atas imbalan penyelenggaraan kegiatan oleh instansi di ballroom atau ruangan hotel termasuk objek pajak daerah bagi pihak hotel dan bukan merupakan objek PPN. Namun, apabila penyewaan ruangan hotel tersebut digunakan untuk selain kegiatan acara atau untuk diusahakan seperti untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik maka merupakan objek PPN dan bukan objek pajak daerah.



Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co