TAX
Siapa Saja yang Wajib Melaporkan Pajak Harta Kekayaan?
Harta kekayaan yang dipunyai Wajib Pajak harus dilaporkan. Pajak harta kekayaan adalah pajak yang dikenakan atas setiap aset kekayaan yang dimiliki oleh seluruh Wajib Pajak. Penilaian harta pajak kekayaan bisa dikenakan terhadap keuntungan modal. Terdapat tiga basis pemajakan untuk pajak kekayaan yaitu penghasilan, konsumsi, serta kekayaan.
Berdasarkan International Monetary Fund (IMF) ada tiga jenis pajak kekayaan, yaitu:
1. Berdasarkan nilai harta
2. Berdasarkan transfer kekayaan
3. Berdasarkan kenaikan nilai suatu aset
Di Indonesia, Wajib Pajak diharuskan melapor setiap hartanya secara rinci. Harta yang harus dilaporkan terdiri dari 6 kelompok, yaitu :
1. Kas dan setara kas meliputi uang tunai, tabungan, giro, deposito, serta setara kas lainnya.
2. Piutang
3. Investasi meliputi saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, investasi lainnya.
4. Alat transportasi meliputi sepeda, sepeda motor, mobil, serta alat transportasi lainnya.
5. Harta bergerak seperti logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik, furnitur, tas, serta harta bergerak lainnya.
6. Harta tidak bergerak meliputi tanah, rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, serta harta tidak bergerak lainnya
Pejabat atau penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaan yang mereka punyai. Penyelenggara negara wajib membuat laporan berisi harta kekayaan yang disebut LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). LHKPN ini wajib dibuat saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Setelah LHKPN dibuat, akan dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan yang dipunyai oleh penyelenggara negara. Tujuan pembuatan LHKPN adalah wewenang yang dimiliki KPK untuk melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dari penyelenggara negara.
UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara Negara tersebut meliputi:
- Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsep yang wajib dipahami adalah penghasilan yang Wajib Pajak terima akan dihabiskan melalui dua hal, yaitu konsumsi dan investasi. Jika penghasilan itu tidak habis dikonsumsi maka akan digunakan untuk investasi ke dalam aset seperti ditabung, membeli kendaraan atau, membeli tanah. Jika harta yang Wajib Pajak punyai tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka dikhawatirkan akan menyebabkan masalah di kemudian hari.
Sumber:
Nama Pengarang: Narayana R. Kocherlakota
Judul Artikel: Zero Expected Wealth Taxes: A Mirrlees Approach To Dynamic Optimal Taxation
Tahun Artikel: 2005
Publisher: Econometrica