Sudah dilakukan Pemeriksaan, Apakah Masih Boleh Membetulkan SPT?

Dasar Hukum
Undang-undang No. (Selanjutnya UU) 28/2007 Pasal 8 Ayat (3) dan (3a)
Ayat (4) : “Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
c. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.”

Ayat (5) : “Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak:
a. batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan; atau
b. jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”
Ayat (5a) : “Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% (sepuluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.”

Diskusi
Wajib Pajak memiliki kesempatan untuk membetulkan SPTnya sejak sebelum dilakukan pemeriksaan, saat dilakukannya pemeriksaan, dan saat telah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Tentunya pembetulan atau pengungkapan ketidakbenaran SPT pada situasi yang berbeda ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda-beda.

Studi Kasus:
  • Saya ingin melakukan pembetulan SPT saya namun DJP telah melakukan pemeriksaan apakah saya masih berkesempatan untuk membetulkan SPT tersebut?
Jawaban: Ya. Anda masih memiliki kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT Anda meskipun telah dilakukan pemeriksaan, dengan syarat belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.
  • Bagaimana cara saya melakukan pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan?
Jawaban : Melalui laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT.
  • Saya telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT dan mengakibatkan jumlah rugi fiskal saya menjadi lebih kecil, apakah akan tetap dilakukan pemeriksaan?
Jawaban: Ya. Meskipun telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
  • Saya telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran saat dilakukan pemeriksaan yang menyebabkan jumlah pajak terutang menjadi lebih besar sehingga saya memiliki kekurangan pembayaran pajak. Sanksi apakah yang akan saya dapatkan?
Jawaban: Anda akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan yang berlaku di tanggal dimulainya penghitungan sanksi ditambah 10% dibagi 12.
  • Jika jumlah pajak saya yang seharusnya terutang adalah sebesar Rp150.000.000 namun sebelum pengungkapan ketidakbenaran pembayaran pajak yang sudah dilakukan adalah sebesar Rp65.000.000. Suku bunga acuan pada bulan penghitungan sanksi adalah sebesar 2% dan saya tidak mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan OP, maka berapakah total yang harus saya lunasi pada bulan 11 September?
Jawaban: 
Jumlah kurang bayar = 150.000.000-65.000.000 = 85.000.000

Tarif bunga per bulan = (suku bunga acuan+10%) : 12 = (2%+10%):12 = 1%

Lama sanksi = 31 Maret s.d. 11 September = 6 bulan (bagian bulan september dihitung penuh satu bulan)

Besar sanksi = tarif bunga per bulan X jumlah pajak kurang dibayar X lama           

                       pengenaan sanksi 

         = 1% X 85.000.000 X 6 bulan = 5.100.000

Jumlah yang harus dilunasi = 85.000.000+5.100.000 = 90.100.000

Jadi, jumlah yang harus Anda lunasi pada bulan September adalah sebesar Rp90.100.000

Kata kunci : Sanksi Administrasi, Pembetulan, Surat Pemberitahuan, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.