TAX
Sudah dilakukan Penyidikan, Apakah Masih Boleh Membetulkan SPT?
Dasar Hukum
Pasal 8 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 8 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (3) “Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d, sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.”
Ayat (3a) “Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.”
Diskusi
Wajib Pajak memiliki kesempatan untuk membetulkan SPTnya sejak sebelum dilakukan pemeriksaan hingga mengungkapkan ketidakbenaran saat pemeriksaan bukti permulaan. Walaupun telah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak tetap dapat dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran melalui pernyataan tertulis dengan ruang lingkup ketidakbenaran tertentu dan sebelum diberitahukan kepada Penuntut Umum.
Wajib Pajak memiliki kesempatan untuk membetulkan SPTnya sejak sebelum dilakukan pemeriksaan hingga mengungkapkan ketidakbenaran saat pemeriksaan bukti permulaan. Walaupun telah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak tetap dapat dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran melalui pernyataan tertulis dengan ruang lingkup ketidakbenaran tertentu dan sebelum diberitahukan kepada Penuntut Umum.
Studi Kasus:
- Saya ingin mengungkapkan ketidakbenaran saat pemeriksaan bukti permulaan karena tidak menyampaikan SPT, meskipun telah melakukan pembayaran pajak. Apakah saya juga tetap dikenai sanksi administrasi berupa denda?
Jawaban: Ya. Anda akan dikenai sanksi administrasi berupa denda jika terdapat kurang bayar akibat adanya pengungkapan ketidakbenaran tersebut.
- Bagaimana cara saya melakukan pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan bukti permulaan?
Jawaban : Melalui pernyataan tertulis.
- Saya ingin melakukan pengungkapan ketidakbenaran atas SPT PPh saya yang memuat nilai beban operasional yang tidak sesuai pada saat pemeriksaan bukti permulaan sedangkan penyidikan telah diberitahukan kepada penuntut umum, apakah masih memungkinkan?
Jawaban: Tidak. Pengungkapan ketidakbenaran hanya dapat dilakukan saat penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum.
- Saya telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan bukti permulaan yang menyebabkan jumlah pajak terutang menjadi lebih besar sehingga saya memiliki kekurangan pembayaran pajak. Sanksi apakah yang akan saya dapatkan?
Jawaban: Anda akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar tersebut.
- Jika jumlah pajak saya yang seharusnya terutang adalah sebesar Rp. 150.000.000 namun sebelum pengungkapan ketidakbenaran pembayaran pajak yang sudah dilakukan adalah sebesar Rp. 65.000.000, maka berapakah total yang harus saya lunasi?
Jawaban:
Jumlah kurang bayar = 150.000.000-65.000.000 = 85.000.000
Jumlah denda = 100% X jumlah kurang bayar = 85.000.000
Jumlah yang harus dilunasi adalah jumlah yang kurang dibayar beserta denda sebesar Rp. 170.000.000
Kata kunci : Pengungkapan Ketidakbenaran, Surat Pemberitahuan, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.