Sudah Kenal Dengan Macam-Macam Surat Ketetapan Pajak?

Dasar Hukum:
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Angka 16:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak,besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang harus dibayar.
Angka 17:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Angka 18:Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Angka 19:Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dibandingkan jumlah pajak terutang atau seharusnya tidak terutang.

Diskusi:
Sebagaimana yang sudah kita ketahui, setiap Wajib Pajak akan sampai pada masa di mana mereka harus membayarkan pajak yang menjadi kewajibannya. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa kesesuaian data yang tertera dalam Surat Pemberitahuan yang dilaporkan Wajib Pajak untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan Wajib Pajak. Setelah Wajib Pajak menyelesaikan pembayaran pajaknya, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak yang menjadi status pemenuhan kewajiban pajak Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak terbagi menjadi beberapa jenis yang disesuaikan dengan peruntukannya. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) diterbitkan apabila jumlah pokok pajak sama dengan kredit pajak, sehingga tidak ada lagi pajak terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan jumlah pajak yang dibayarkan Wajib Pajak lebih besar dibanding jumlah pajak terutang. Kebalikannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) diterbitkan apabila pokok pajak yang dibayarkan Wajib Pajak kurang dari jumlah pajak terutang. Sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) diterbitkan apabila dalam jangka waktu 5 tahun ditemukan adanya pajak terutang yang belum dibayarkan.

Studi Kasus:
  • Saya menemukan adanya kekurangan jumlah pajak yang saya bayar dari yang seharusnya saya bayar, apa yang akan terjadi?
Jawaban: DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Wajib Pajak harus membayar kekurangannya.
  • Saya sudah membayarkan pajak sesuai dengan jumlah yang tertera di Surat Tagihan Pajak, tetapi saya mendapatkan Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), kenapa bisa terjadi? Apa yang harus saya lakukan?
Jawaban: SKPKBT bisa diterbitkan apabila dalam jangka waktu 5 tahun ditemukan kesalahan perhitungan yang menimbulkan munculnya lagi Pajak Terutang. Apabila sudah terbit maka Wajib Pajak harus membayar kekurangan pajak sejumlah yang tertera di SKPKBT.
  • Saya mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas pajak yang sudah saya bayar, apa yang bisa saya lakukan untuk mendapatkan kembali uang kelebihan bayar pajak saya?
Jawaban: Wajib Pajak dapat mengurus pengajuan pengembalian pembayaran pajak yang berlebih melalui restitusi.
  • Saya sudah mengajukan restitusi untuk mengembalikan kelebihan pajak yang saya bayar, bagaimana setelahnya?
Jawaban: Pengajuan restitusi akan diproses selambat-lambatnya 12 bulan terhitung sejak pengajuan diterima oleh DJP. 
  • Setelah saya membayar pajak dan melaporkan SPT, saya menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil, apa artinya itu?
Jawaban: Wajib Pajak sudah menuntaskan kewajibannya membayar pajak sesuai dengan jumlah yang dihitung.

kata kunci: surat ketetapan pajak, UU 11/2020, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan