TAX
Sudah Tahu Tentang Kredit Pajak Untuk Pajak Penghasilan?
Dasar Hukum:
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Angka 22: “Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah yang dibayarkan sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.”
Diskusi:
Atas setiap penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak akan dihitung pajak yang harus dibayarkannya. Hasil perhitungan itu yang akan menjadi pajak terutang di akhir periode tahun pajak. Namun ada beberapa hal yang dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Hal-hal itulah yang dimaksud dengan kredit pajak. Di antaranya yang dapat menjadi kredit pajak atas pajak penghasilan adalah pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor, penghasilan berupa dividen, bunga, royalty, sewa, hadiah, penghargaan, ataupun pajak yang terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan.
Studi Kasus:
- Jika saya adalah pegawai kantoran yang bekerja untuk satu perusahaan dan hanya berpenghasilan dari pekerjaan itu, dan sudah terlampir bukti potong dalam slip gaji saya, apakah itu termasuk ke dalam kredit pajak untuk pajak penghasilan?
Jawaban: Ya, pembayaran pajak atas penghasilan wajib pajak sudah diambil dari pemotongan atas gaji pokok yang memang dimaksudkan untuk pembayaran pajak oleh perusahaan.
- Bagaimana jika gaji bulanan dari perusahaan tempat saya bekerja sudah dipotong untuk pajak penghasilan, namun saya memiliki penghasilan lain dari berdagang pakaian, apakah sudah terhitung sebagai kredit pajak untuk pajak penghasilan?
Jawaban: Ya, untuk penghasilan dari perusahaan sudah terhitung sebagai wajib pajak, namun penghasilan sampingan dari berjualan pakaian tetap harus dilaporkan dan dibayarkan pajaknya.
- Saya sudah membayarkan pajak atas penghasilan saya di awal periode tahun pajak yang berjalan, apakah itu sudah dihitung sebagai kredit pajak atas pajak penghasilan?
Jawaban: Ya, pajak yang sudah diperhitungkan oleh wajib pajak dan dibayarkan di awal periode termasuk ke dalam kredit pajak.
- Pada tahun ini penghasilan saya didapatkan dari dividen dan bunga atas investasi yang saya kelola, dalam setiap penarikannya sudah berlaku pemotongan pajak, apakah itu termasuk ke dalam kredit pajak atas pajak penghasilan?
Jawaban: Ya, pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalty, sewa, hadiah, penghargaan dan imbalan jasa sudah tercantum dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
- Apakah kredit pajak penghilangkan kewajiban saya untuk membayar pajak di akhir tahun pajak berjalan?
Jawaban: Tidak, kredit pajak atas pajak penghasilan hanya mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan, kecuali bila besar kredit pajak sama dengan pajak terutang yang menyebabkan nihil.
kata kunci: kredit pajak, pajak penghasilan, UU 11/2020, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan