TAX
Apakah Sanksi Jika Diterbitkan STP?
Dasar Hukum
Pasal 14 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 14 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (1) : Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat Faktur Pajak;
e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b, huruf c dan huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; atau;
f. dihapus;
g. dihapus; atau
h. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak.
- diterbitkan keputusan;
- diterima putusan; atau
- ditemukan data atau informasi,
Ayat (3) : “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”
Ayat (5a) : “Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.”
Diskusi
Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam beberapa kondisi tertentu. STP dapat digunakan untuk melakukan penagihan terhadap pajak kurang dibayar, sanksi administrasi, serta penagihan imbalan bunga yang tidak seharusnya diberikan kepada WP. Terdapat konsekuensi sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Tagihan Pajak
Studi Kasus:
- Jika berdasarkan hasil penelitian, saya melakukan kesalahan hitung atau tulis dalam pengisian Surat Pemberitahuan kemudian diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), sanksi apakah yang akan dikenakan?
Jawaban: Sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga dari pajak yang kurang dibayar.
- Jika pajak dalam tahun berjalan saya tidak dibayar dan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), apakah saya akan dikenai sanksi?
Jawaban : Ya. Anda akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
- Berapakah besarnya tarif bunga untuk STP yang diterbitkan karena kesalahan hitung atau tulis dan pajak dalam tahun berjalan tidak dibayar?
Jawaban : Tarif bunga ditentukan oleh Menteri Keuangan. Penghitungan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12, yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
- Jika Pajak Penghasilan Orang Pribadi saya yang terutang untuk Desember 2020 tidak dibayarkan dan STP diterbitkan pada 4 Oktober 2021, berapa bulan sanksi yang harus saya bayar?
Jawaban: Sanksi dikenakan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. Jika PPh terutang Desember 2020 dan diterbitkan STP pada 4 Oktober 2021, maka jumlah bulan pengenaan sanksi adalah selama 10 bulan. Bagian bulan Oktober dihitung penuh satu bulan.
- Jika Pajak Penghasilan Orang Pribadi saya yang terutang sebesar Rp250.000.000 dan suku bunga acuan sebesar 7%. Maka berapa besar sanksi administrasi yang harus saya bayarkan?
Jawaban:
Tarif bunga per bulan :
(Suku bunga acuan + 5%) : 12 = (7%+5%):12 = 1%
Pajak tidak dibayar : Rp250.000.000
Lama pengenaan sanksi : 10 bulan
Besar sanksi :
= Tarif bunga per bulan X jumlah pajak tidak dibayar X lama pengenaan
= 1% X 250.000.000 X 10 bulan
= 25.000.000
Jadi, besar sanksi administrasi bunga yang harus Anda bayar adalah sebesar Rp25.000.000
Kata Kunci: Surat Tagihan Pajak, Sanksi Administrasi, Bunga, UU 11/2020, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan