TAX
Surat Ketetapan Pajak Nihil
Dasar Hukum
Pasal 17a UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 17a UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (1): “Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.”
Ayat (2): “Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Diskusi
Dalam memberitahukan wajib pajak atas jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang berfungsi untuk menentukan jumlah pajak yang terutang dengan nominal besarnya jumlah kredit pajak. Surat ini diterbitkan untuk Pajak Penghasilan jika kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak, Pajak Pertambahan Nilai apabila kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak dengan mekanisme perhitungan jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak. Seluruh tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam memberitahukan wajib pajak atas jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang berfungsi untuk menentukan jumlah pajak yang terutang dengan nominal besarnya jumlah kredit pajak. Surat ini diterbitkan untuk Pajak Penghasilan jika kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak, Pajak Pertambahan Nilai apabila kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak dengan mekanisme perhitungan jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak. Seluruh tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Studi Kasus:
- Perusahaan saya mendapatkan kredit pajak lebih dari jumlah pajak terutang yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak apakah saya mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)?
Jawaban: Tidak, sebab pada dasarnya jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak keluarlah Surat Keterangan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Perusahaan saya mendapatkan kredit pajak kurang dari jumlah pajak terutang yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak apakah saya mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Nihil?
Jawaban: Tidak, sebab pada dasarnya jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih kecil dari pada jumlah pajak yang terutang setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak keluarlah Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Perusahaan saya telah membayar pajak penghasilan sejumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang, surat penerbitan apa yang perusahaan saya akan dapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak?
Jawaban: Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Pajak Nihil (SKPN).
- Perusahaan saya telah membayar pajak pertambahan nilai tetapi kurang dari kredit pajak dengan pajak yang terutang, surat penerbitan apa yang perusahaan saya akan dapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak?
Jawaban: Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Bagaimana tata cara perusahaan kami yang telah membayarkan pajak selama periode 12 bulan untuk mendapatkan surat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Jawaban: Tata cara penerbitan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak hingga sampai kepada Wajib Pajak tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Kata kunci : SKPN, Surat Ketetapan Pajak Nihil, SKLB, Surat Ketetapan Lebih Bayar, SKKB, Surat Ketetapan Kurang Bayar, Kredit Pajak, Pajak Terutang, Surat Terbit.