NEWS
Tuntutan Buruh Jawa Barat untuk UMK dan UMP Naik 8,82 Persen
Serikat Buruh dan Pekerja Jawa Barat menyampaikan empat tuntutan kepada Gubernur Ridwan Kamil terkait dengan penetapan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Mereka beralasan jika Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 belum bisa menjadi acuan dalam menetapkan upah minimum tahun 2021.
Juru bicara Serikat Buruh dan Pekerja Jawa Barat, Roy Jinto Feriyanto, mengatakan dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut belum ada peraturan pelaksanaan sebagai petunjuk teknisnya.
Penetapan upah 2021 harus sesuai aturan sebelum UU Cipta Kerja
"Kami menuntut agar dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk tahun 2021 yang harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 20 November 2020,"
"Gubernur Jawa Barat menaikan UMK tahun 2021 sebesar 8,82 pesen dari nilai UMK tahun 2020,” ujar Roy dalam keterangan resminya dikutip dari detikcom, Senin (9/11/2020).
Baca Juga: Tips Manfaatkan Barang Bekas Jadi Cuan yang Menguntungkan!
Menurutnya, ketentuan upah minimum harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ia mengatakan beberapa kepala daerah di luar Provinsi Jawa Barat, telah menerapkan kebijakan menaikan upah minimum seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Sulawesi.
Tak semua perusahaan mengalami kesulitan di tengah pandemi COVID-19
Ia mengaku sudah melakukan observasi di lapangan, katanya situasi COVID-19 tak membuat seluruh perusahaan mengalami kesulitan seperti sektor makanan, minuman, dan kesehatan.
Sehingga ucap Roy, ketetapan UMK dan UMP harus mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi serta inflasi dari periode September 2019 - 2020.
Baca Juga: Ingin Bisnis Online Terus Laku? Terapkan Strategi Pemasaran Ini!
Roy menuntuk kepada Ridwan Kamil untuk merevisi surat keputusan Nomor: 561/ Kep.722-Yanbangsos/2020 tertanggal 31 Oktober 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat.
Sebab, Ridwan Kamil dianggap menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tersebut tanpa kenaikan nilai UMP untuk tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020.
Tuntutan buruh Jawa Barat: upah naik 8,82 persen!
Gabungan Serikat Buruh meminta agar UMP Jawa Barat tahun 2021 naik sebesar 8,82 persen dar tahun 2020.
Di samping itu, Ridwan Kamil juga harus menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk Kabupaten Karawang sesuai dengan rekomendasi yang sudah disampaikan Bupati Karawang.
Baca Juga: Insentif Pajak Kurang Dirilik Dunia Usaha
“Kami menuntut Ridwan Kamil melakukan revisi terhadap Kepgub tentang UMSK Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor tahun 2020 sesuai rekomendasi kepala daerah masing-masing,” katanya.