NEWS

Klaim Kemnaker: UU Cipta Kerja Bisa Dongkrak Produktivitas

Wellcode.IO team | 12 NOV 2020
Di tingkatan ASEAN, produktivitas Indonesia masih di bawah rata-rata. Dengan adanya UU Cipta Kerja, diharapkan mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan untuk mendukung produktivitas nasional.

Hal itu dikatakan Anwar Sanusi, Sekertaris Jenderal Kemnaker yang mengatakan bahwa produktivitas Indonesia masih berada di angka 74,4 persen.

Baca Juga: Cara Sukses UMKM Hadapi Pandemi Corona

Presentase ini masih kalah jauh dengan rata-rata produktivitas ASEAN sebesar 78,2 persen. Dari sisi produktivitas, Indonesia juga masih kalah dengan negara tetangga.

Di antaranya Filipina (86,3 persen), Singapura (82,7 persen), Thailand (80,1 persen), Vietnam (80 persen), Laos (76,7 persen), dan Malaysia (76,2 persen).

Produktivitas tenaga kerja Indonesia masih di bawah rata-rata


UU Cipta Kerja Anwar Sanusi.jpg 38.9 KB


"Environment peningkatan produktivitas ini dapat kita ciptakan melalui UU Cipta Kerja," kata Sekjen Anwar Sanusi dikutip Liputan6.com, Kamis (12/11/2020).

Anwar menyatakan, peningkatan produktivitas bisa terwujud dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Cara UKM untuk Bisa Keluar dari Kelesuan di Masa Pandemi

UU tersebut bertujuan menyingkronkan dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, juga sebagai instrumen penyederhanaan dan peningkatan efektifitas birokrasi.

"Jadi sekarang kita bukan hanya menciptakan tenaga kerja terampil, tapi kita betul-betul menciptakan ekosistem, environment ketenagakerjaan itu sendiri," katanya.

UU Cipta Kerja dapat menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan


UU Cipta Kerja.jpg 53.9 KB


Selain dari sisi produktivitas, Cipta Kerja juga bisa menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya. Salah satunya adalah bonus demografi.

"UU Cipta Kerja juga sebagai sarana untuk memanfaatkan bonus demografi Indonesia. Di mana Indonesia kini memiliki bonus demografi dengan sebagian besar penduduknya berusia produktif," kata Anwar.

Indonesia harus memanfaatkan bonus demografi


UU Cipta Kerja dan Lapangan Pekerjaan.jpg 86 KB


Masih dikatakan Anwar, Cipta Kerja dibutuhkan untuk memanfaatkan bonus demografi, dan membantu Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.

Apalagi dengan adanya pandemi COVID-19 yang sangat berdampak besar pada sektor ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kisah Sedih Restauran Cepat Saji Dikala Pandemi

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sekitar 3,1 juta pekerja terkena PHK akibat pandemi COVID-19 yang masih menghantui Indonesia hingga kini.

"Ini kalau benar-benar kita kelola dengan baik akan memberikan opportunity yang luar biasa. Hal tersebut merupakan salah satu yang menjadi urgensi diterbitkannya UU Cipta Kerja," ujarnya.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023