BUSINESS

Wellcode.io – Japenansi: Pentingnya peranan perusahaan penilai kerugian di Indonesia

Wellcode.IO team | 30 JUL 2019

Perusahaan asuransi penilai kerugian memiliki peranan penting dalam masalah klaim kompensasi pekerja. Melakukan pekerjaan dengan baik membutuhkan keterampilan manajemen waktu dan keahlian industri yang hebat, akan tetapi seringkali perusahaan mengutip statistik yang tidak benar-benar mencerminkan keefektifan. Inilah yang dilakukan perusahaan asuransi penilai kerugian, menyelidiki klaim kompensasi pekerja untuk menentukan apakah penuntut dapat menerima kompensasi secara hukum. Mereka bekerja dengan para pekerja yang terluka, tempat kerja, dan perusahaan asuransi untuk melindungi kepentingan semua orang. Jika mereka menemukan penuntut memenuhi syarat di bawah Undang-Undang, mereka menyetujui dan memantau perawatan yang sesuai dan mengotorisasi uang asuransi.

Industri asuransi di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan diperkirakan akan berkembang semakin pesat. Hal ini tak lepas dari target pertumbuhan penetrasi asuransi hingga 20 persen dalam dua atau tiga tahun ke depan, sesuai target yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seiring pertumbuhan industri asuransi tersebut, maka dibutuhkan banyak sumber daya manusia di industri perasuransian. Salah satunya adalah SDM di bidang penilaian kerugian asuransi, atau SDM loss adjuster. Sehingga profesi adjuster semakin penting, seiring terus meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berasuransi.

Perkembangan sektor asuransi dari tahun ke tahun tidak terlepas dari layanan perusahaan jasa dan tenaga ahli penilai kerugian atau loss adjuster. Namun jumlah loss adjuster di Indonesia memerlukan tambahan karena rasio antara jumlah loss adjuster dengan klaim [asuransi] di Indonesia itu cukup besar. Hingga tahun 2015 tercatat hanya ada 375 adjuster se-Indonesia. Itu pun hanya sekitar 132 yang bersertifikat Indonesian Certified Adjusting Practitioner (ICAP), selebihnya non-certified dan masih berproses untuk mendapatkan sertifikat dari asosiasi.

Saat ini ada dua regulasi terkait penyelenggaraan jasa penilai kerugian, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 68/POJK.05/2016 tentang tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan POJK No. 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Dalam aturan itu dikatakan bahwa dalam hal asuransi membutuhkan penilaian klaim, mereka bisa menunjuk perusahaan loss adjuster dan harus perusahaan yang terdaftar di OJK.

Bagi perusahaan penilai kerugian, rekrutmen tidak bisa besar-besaran sebab tidak semua perusahaan modalnya cukup. Mengembangkan usaha kan butuh modal besar. Apalagi, perusahaan adjuster rata-rata menengah ke bawah, dengan jumlah karyawan umumnya di bawah seratus. Kemudian, untuk menghasilkan loss adjuster juga tidak mudah. Profesi ini juga kurang diminati sebab ini pekerjaan yang kompleks, pekerjaannya dari A sampai Z. Seorang loss adjuster harus bisa melakukan survei di lapangan, penyelidikan, hingga mempresentasikan. Keahlian yang dibutuhkan tidak hanya teknis asuransi, tetapi juga terkait dengan hukum, teknik, dan lainnya. Harus memiliki naluri investigator serta daya analisa. Sementara itu, umumnya lulusan perguruan tinggi cenderung ingin bekerja formal di kantor.

Japenansi Nusantara adalah salah satu penyedia layanan loss adjuster independen terkemuka di Indonesia yang didirikan pada tahun 1991. Sejak operasi pertama pada tahun 1993, kami telah memperluas operasi kami dan bergabung dengan ERGET Global Claims Service (EGCS) untuk melayani klien di seluruh Indonesia. Tim Japenansi terdiri dari 30 adjuster dan akses penuh ke adjuster global EGCS dengan bidang keahlian khusus di bidang properti, teknik, konstruksi, kelautan, korban, pertanian, penerbangan, keuangan, energi.

Wellcode.io Team

Leading high-tech Indonesia Startup Digital - which serves the community with revolutionary products, system development, and information technology infrastructure



You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023