Anda Pengusaha Kena Pajak? Kenali Jenis-Jenis Faktur Pajak Agar Tidak Salah Buat!

Dasar Hukum

Abstraksi

TAXSAM.CO – Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, wajib membuat bukti pungutan yang juga disebut faktur pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Kapan Faktur Pajak Dibuat?

Berdasarkan Pasal 3 PMK 151/2013, PKP wajib membuat faktur pajak pada:

  1. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  3. Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Apabila PKP menerbitkan faktur pajak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, PKP dianggap tidak menerbitkan faktur pajak dan PPN dalam faktur pajak tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. 

Jenis Faktur Pajak

1. Faktur Pajak Keluaran
Faktur Pajak Keluaran dibuat oleh PKP pada saat melakukan penyerahan BKP/JKP, dan/atau  BKP yang tergolong barang mewah

2. Faktur Pajak Masukan
Faktur Pajak Masukan ini diperoleh PKP pembeli dari PKP penjual saat membeli BKP atau JKP dari PKP penjual.

3. Faktur Pajak Pengganti
Sesuai namanya, faktur ini dikeluarkan untuk membenarkan kekeliruan informasi dari faktur yang dibuat sebelumnya. Misalnya kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP pembeli atau penjual.

4. Faktur Pajak Gabungan
Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP dan melingkupi seluruh penyerahan BKP/JKP pada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender.

Berdasarkan PMK No.38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, Faktur Pajak ini dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan barang/jasa kena pajak meski di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran, baik pembayaran sebagian maupun seluruhnya.

Apabila pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP sebelum Faktur Pajak Gabungan dibuat, maka faktur pajak tersebut dibuat tersendiri saat terjadi pembayaran.

5. Faktur Pajak Digunggung
Faktur Pajak digunggung adalah Faktur Pajak yang tidak diisi informasi soal identitas pembeli, nama, juga tanda tangan penjual. Faktur Pajak ini hanya digunakan oleh PKP Pedagang Eceran.

6. Faktur Pajak Tidak Lengkap

Faktur Pajak tidak lengkap adalah Faktur Pajak yang didalamnya tidak memenuhi persyaratan formal, yakni tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 atau memuat keterangan yang tidak benar, lengkap, dan jelas. 

Sesuai dengan ketentuan UU KUP, PKP akan dikenakan sanksi administratif atas faktur pajak yang tidak lengkap sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak. 

7. Faktur Pajak Batal

Faktur pajak batal ini disebabkan ketika terjadi pembatalan transaksi di kemudian hari dan PKP wajib membuat pembetulan faktur. Selain atas pembatalan transaksi, penyebab adanya pembatalan transaksi juga termasuk atas kesalahan memasukkan NPWP. 

Oleh: Khansa Ravelyta, Tax Researcher Taxsam.co