TAX

Subsidi atau Pajak Emisi? Sebuah Misi Penyelamatan Lingkungan

Taxsam.co Team | 13 OCT 2021
Abstraksi
Artikel ini mengupas dampak dari dua kebijakan terkait lingkungan, yaitu subsidi pengurangan emisi dan pajak emisi. Dalam hal ini, pemerintah berusaha memaksimalkan kesejahteraan masyarakat sedangkan pihak produsen dan penjual retail lebih berorientasi pada profit. Subsidi pengurangan emisi menawarkan insentif yang lebih besar untuk mengurangi polusi dari proses produksi dan menghasilkan keuntungan lebih besar juga di sepanjang jalur distribusinya. Sementara pajak emisi memastikan produsen bertanggungjawab atas polusi yang dihasilkan dari proses produksi yang mereka lakukan.

Diskusi
Sampai hari ini, bumi menghadapi ancaman kerusakan yang disebabkan banyak hal. Pemanasan global, polusi lingkungan, penyusutan keanekaragaman hayati, dan sebagainya. Sementara itu, kondisi lingkungan masih terus mengalami degradasi ke level dan dengan kecepatan yang mengkhawatirkan. Keadaan ini pada akhirnya mendorong pemerintah dan pelakuindustri untuk segera mengambil tindakan pencegahan dan penanggulangan. Di pihak pemerintah, berbagai kebijakan dan peraturan telah coba digulirkan. Dua diantaranya adalah perpajakan dan subisidisasi. Melalui subsidi, pemerintah mengarahkan para produsen agar berinvestasi pada teknologi ramah lingkungan yang dapat berkontribusi menekan tingkat polusi. Sedangkan pajak emisi ditetapkan guna memastikan produsen bertanggungjawab atas polusi dari proses produksi mereka.

Subsidi mendorong produsen untuk mendedikasikan lebih banyak sumber daya untuk mengurangi emisi, namun tidak selalu menghasilkan emisi bersih yang lebih rendah daripada kebijakan pajak. Hal ini disebabkan efek pass-through kebijakan pajak mengekang total emisi produksi, tidak demikian dengan kebijakan subsidi. Cukup disayangkan karena emisi jelas merusak lingkungan, dan nyatanya pengurangan polusi memang membutuhkan biaya yang tidak murah. Di wilayah rantai pasokan, baik produsen maupun pengecer lebih diuntungkan dari kebijakan subsidi daripada kebijakan pajak sehingga tidak heran jika pihak-pihak yang terlibat di dalamnya akan cenderung memilih kebijakan subsidi dibandingkan pajak jika mereka bisa memilih. Penjelasan-penjelasan di atas secara tidak langsung dapat diarahkan pada kesimpulan bahwa subsidi lingkungan lebih diperhatikan di industri dengan polusi yang lebih sedikit seperti sektor teknologi tinggi, sementara pajak lebih umum diterapkan di industri dengan manufaktur berat.

Peningkatan emisi bersih berjalan beriringan dengan semakin ketatnya persaingan baik di tingkat produsen maupun retail. Secara khusus, ketika persaingan semakin ketat, baik subsidi optimal dan kenaikan pajak akan mendorong produsen untuk meningkatkan upaya pengurangan polusi. Yang menarik adalah bahwa ketatnya persaingan di bawah kebijakan pajak secara langsung memengaruhi peningkatan kesejahteraan social, namun tidak selalu begitu di bawah kebijakan subsidi. Hal ini mengisyaratkan bahwa di negara-negara berkembang dengan persaingan yang relative rendah, pemerintah cenderung lebih mengedepankan kebijakan subsidi, sedangkan pada industri yang lebih mapan dengan tingkat persaingan tinggi dan ketat kebijakan pajak sebaiknya diterapkan.

Pro dan Kontra
Sejak masa kepemimpinan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jumlah emisi Gas Rumah Kaca (GRK) telah menjadi perhatian pemerintah. Tahun ini pemerintah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK hingga 29 persen dengan usaha sendiri, dan 41 persen dengan dukungan internasional. Untuk mencapai tujuan itu, sejumlah upaya dilakukan pemerintah. Seperti penanaman investasi yang kebutuhannya ditaksir mencapai Rp. 3.500 triliun, dan juga penyusunan rancangan undang-undang pajak untuk emisi karbon baik yang dihasilkan oleh industry maupun kegiatan sehari-hari. Namun demikian, rancangan undang-undang yang direncanakan akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perajakan (UU KUP) tersebut sampai saat ini masih belum juga disahkan dan dijalankan. Apabila undang-undang tersebut sudah berjalan, selain menambah sumber pendapatan negara, tentu kesejahteraan masayarakat juga dapat semakin ditingkatkan melalui pemanfaatan dan dampak diberlakukannya pajak tersebut.

kata kunci: Administrasi pajak, UU 16/2009, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, digital, transformasi digital

Source:
Nama Pengarang:. Bian J., Zhao X.
Judul Artikel: Tax or subsidy? An analysis of environmental policies in supply chains with retail competition
Tahun Artikel: 2020
Publisher: Elsevier B.V.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023