TAX

Apa itu Imbalan Bunga dalam Perpajakan? Dan Berapa Tarifnya?

Taxsam.co Team | 03 NOV 2022
Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Abstraksi

TAXSAM.CO- Wajib Pajak yang melakukan permohonan keberatan, banding, maupun peninjauan kembali kepada Direktorat Jenderal Pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP), akan menimbulkan beberapa hasil keputusan yang bisa terjadi. Apabila permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, maka Wajib Pajak akan mendapat imbalan bunga. Ketentuan imbalan bunga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU Ciptaker telah merevisi beberapa aturan dalam UU KUP, salah satunya imbalan bunga. Ketentuan imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal 5 kondisi berikut:

  1. Adanya keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  2. Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
  3. Keterlambatan penerbitan SKPLB sebagaimana dalam Pasal 17B ayat (4) UU KUP
  4. Kelebihan pembayaran pajak atas pengajuan keberatan, banding, atau peninjauan kembali, yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dalam Pasal 27 B ayat (1) UU KUP
  5. Kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan SKP, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterima sebagian atau seluruhnya

Berapa tarifnya?

Sebelum UU Ciptaker diberlakukan, tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 2% per bulan (maksimal 24 bulan). Setelah diberlakukannya UU Ciptaker, tarif imbalan bunga ditetapkan oleh menteri keuangan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).


Contoh kasus

Pada bulan November 2022, atas permohonan keberatan yang diajukan oleh Tuan A, diterima seluruhnya dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Oleh karena itu, Tuan A mendapatkan imbalan bunga dengan tarif imbalan bunga bulan November yang diatur dalam  KMK Nomor 56/KM.10/2022, yaitu 0,62%.

Oleh: Khansa Ravelyta, Tax Researcher Taxsam.co

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023