Bagaimana ketentuan mengenai kekurangan pembayaran pajak dalam UU PPh?

Dasar Hukum

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Diskusi

Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai ketentuan kurang bayar pajak dalam konteks pajak penghasilan, di mana ketentuan ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan Undang-Undang ini sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak badan setelah tahun pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan

30 Juni, kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 September bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak badan.

Studi Kasus:

  • Kapan kekurangan bayar pajak harus dilunasi?

Jawaban: Sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

  • Apabila seorang Wajib Pajak Orang Pribadi ternyata kurang bayar atas pajak penghasilannya, pada tanggal berapakah kekurangan tersebut paling lambar wajib dilunasi (asumsi tahun buku sama)?

Jawaban:
Tanggal 31 Maret

  • Apabila seorang Wajib Pajak Badan ternyata kurang bayar atas pajak penghasilannya, pada tanggal berapakah kekurangan tersebut paling lambar wajib dilunasi (asumsi tahun buku sama) ?

Jawaban:
Tanggal 30 April