TAX

Bagaimana ketentuan mengenai penjualan atau pengalihan harta dalam aturan PPh Pasal 26?

Taxsam.co Team | 27 SEP 2022
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 26 ayat 1b ayat 2

Ayat (1b)
Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.


Ayat (2)
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

Diskusi
Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai aturan tentang tarif bunga dalam ketentuan pasal 26 serta penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia yang juga masih dalam konteks pasal 26 UU PPh. Pertama, dalam ayat (1b) dijelaskan bahwa tarif sebesar 20% yang dikenakan dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah, hal ini berarti tarif tersebut tidak selamanya 20% sehingga dapat diturunkan sewaktu-waktu dengan Peraturan Pemerintah. Selanjutnya pada ayat (2) dibahas mengenai ketentuan tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang bersumber dari Indonesia. Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang bersumber di Indonesia, selain dari penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta, dan premi asuransi, termasuk premi reasuransi. Atas penghasilan tersebut dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final. Ketentuan ini tidak diterapkan dalam hal Wajib Pajak luar negeri tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia atau apabila penghasilan dari penjualan harta tersebut telah dikenai pajak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2).

Studi Kasus:
  • Berapa tarif pemotongan yang harus dipotong oleh pihak yang membayarkan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pasal 26 UU PPh?

Jawaban: Tarif pemotongan yang akan dikenakan adalah sebesar 20%

  • Apakah WPLN yang melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pemotongan sebagaimana yang terdapat dalam ayat (2) pasal 26 UU PPh?

Jawaban: Tidak dikenakan.


You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023