TAX

Bagaimana kewenangan DJP dalam menetapkan perhitungan angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan?

Taxsam.co Team | 23 SEP 2022
Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 25 ayat 6

Ayat (6)
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya  angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut: 

a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian; 

b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; 

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan; 

d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan 

f. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Diskusi

Pada artikel ini, kita masih akan membahas mengenai ketentuan yang mengatur mengenai angsuran pajak, yaitu mengenai kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam menetapkan perhitungan besarnya pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan. Sebagaimana telah dituliskan dalam ayat (6) mengenai dalam hal apa saja yang menjadikan DJP dapat menentukan besarnya penghitungan angsuran pajak, secara dasarnya hal tersebut dilakukan agar pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak (WP) dalam tahun berjalan sebisa mungkin mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun.

Studi Kasus:

  • Penghasilan PT ASK Tahun 2019 Rp 150.000.000
Sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih
dapat dikompensasikan Rp 180.000.000
Sisa kerugian yang belum dikompensasikan
Tahun 2019 Rp   50.000.000

Bagaimana penghitungan PPh 25 tahun 2020 PT ASK? 

Jawab:
Penghasilan yang dijadikan dasar penghitungan angsuran PPh 25
= Rp 150.000.000 - Rp 50.000.000 = Rp 100.000.000

Pajak Penghasilan yang Terutang:
25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000

Apabila pada tahun 2019 tidak ada Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24, besarnya angsuran pajak bulanan PT ASKtahun 2020 = 1/12 x Rp25.000.000,00= Rp2.083.333,33


You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023