Bagaimana perhitungan pajak pada akhir tahun menurut Pasal 28 UU PPh?

Ayat (5)

Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa: 

a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; 

d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).

Diskusi

Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai aturan tentang perhitungan pajak pada akhir tahun terutama mengenai kredit pajak apa saja yang dapat dikreditkan bagi WPDN dan BUT. Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan

Studi Kasus:

  • Berapa PPh yang masih harus dibayar apabila PPh yang terutang adalah sebesar Rp 80 juta dan terdapat kredit pajak sebesar Rp 5 juta untuk masing-masing secara berurutan yaitu PPh 21 dan PPh 23?

Jawaban:
PPh yang terutang Rp 80.000.000
Kredit Pajak:
Pemotongan PPh 21 Rp   5.000.000
Pemotongan PPh 23 Rp   5.000.000
Jumlah PPh yang dapat dikreditkan Rp  10.000.000
PPh yang masih harus dibayar Rp  70.000.000