Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa

Abstraksi

TAXSAM.CO – Setiap Wajib Pajak wajib melakukan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memperhatikan batasan-batasan waktu pembayaran dan pelaporan pajak agar terhindar dari sanksi perpajakan. 

Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan pajak dinamakan Surat Pemberitahuan. Lantas, apa itu Surat Pemberitahuan Masa?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) merupakan Surat Pemberitahuan yang dilaporkan Wajib Pajak untuk suatu Masa Pajak. Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa adalah :

1. PPh Pasal 4(2) setor sendiri
Batas waktu pembayaran tanggal 15 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya

2. PPh Pasal 4(2) pemotongan
Batas waktu pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya
 
3. PPh Pasal 15 setor sendiri
Batas waktu pembayaran tanggal 15 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya

4. PPh Pasal 15 pemotongan
Batas waktu pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya

5. PPh Pasal 21
Batas waktu pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya
 
6. PPh Pasal 23/26 
Batas waktu pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya 
Batas waktu pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya

7. PPh Pasal 25 
Batas waktu pembayaran tanggal 15 bulan berikutnya 
Batas waktu pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya

8. PPh Pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dengan bea masuk, PPN, PPnBM
Batas waktu pembayaran saat penyelesaian dokumen PIB 

9. PPh Pasal 22 impor pemungutan oleh BC
Batas waktu pembayaran 1 hari kerja berikutnya
Batas waktu pelaporan hari kerja terakhir minggu berikutnya

10. PPh Pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan 
Batas waktu pembayaran hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang
Batas waktu pelaporan 14 hari setelah masa pajak berakhir

11. PPh Pasal 22 migas 
Batas waktu pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya 
Batas waktu pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya

12. PPh Pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu
Batas waktu pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya

13. PPN dan PPnBM
Batas waktu pembayaran akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT masa PPN disampaikan
Batas waktu pelaporan akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

14. PPN atas kegiatan membangun sendiri
Batas waktu pembayaran tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
Batas waktu pelaporan akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

15. PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean 
Batas waktu pembayaran tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
Batas waktu pelaporan akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

16. PPN dan PPnBM pemungutan bendaharawan
Batas waktu pembayaran tanggal 7 bulan berikutnya
Batas waktu pelaporan akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

17. PPN dan/atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN 
Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN 

18. PPN dan PPnBM pemungutan selain bendaharawan 
Batas waktu pembayaran tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Batas waktu pelaporan akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

19. PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)
Batas waktu pembayaran paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir
Batas waktu pelaporan 20 hari setelah berakhirnya masa pajak terakhir

20. Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)
Batas waktu pembayaran paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak 
Batas waktu pelaporan 20 hari setelah berakhirnya masa pajak terakhir

Oleh: Khansa Ravelyta, Tax Researcher Taxsam.co