Ingin Menjadi Reseller? Ketahui Ketentuan Perpajakannya!

Abstraksi

TAXSAM.CO Reseller adalah sebuah model bisnis dimana penjual menjual kembali produk dari pihak supplier atau produsen kepada konsumen. Istilah reseller umum diketahui masyarakat, terutama bagi mereka yang berkecimpung langsung di dunia perdagangan. Lantas, bagaimana perlakuan pajak bagi reseller ini?

Pada dasarnya, penghasilan yang diterima dari reseller akan tetap dikenakan pajak sebagai bentuk kontribusi Wajib Pajak terhadap penerimaan negara. Jenis pajak yang akan dikenakan bagi reseller yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Final (PPh Final)

PPN

Reseller yang sudah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, wajib mengubah status menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), reseller akan menerima faktur pajak dan wajib membayar PPN atas transaksi membeli barang dari produsen. Selanjutnya, faktur pajak tersebut akan dilampirkan dan menjadi pengurang sata reseller menjual barang ke konsumen. 

Tarif PPN atas pembelian barang dari produsen dikenakan sebesar 11% menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pengenaan PPN ini tidak hanya diberlakukan atas pembelian barang dari produsen, melainkan dikenakan juga pada saat transaksi menjual kembali kepada konsumen. 

Contoh kasus:

PT A merupakan reseller dari PT B dan melakukan pembelian 5 unit barang dengan total Rp 10 juta. PT A akan dikenakan PPN 11% atas pembelian barang ini dan wajib membayar sebesar Rp11,1 juta. Kemudian, saat menjual ke konsumen dengan harga Rp12 juta, PT A harus memungut PPN sebesar 11% yaitu Rp13,32 juta. 

Pada saat PT A membayar dan melaporkan PPN, dapat melampirkan faktur pajak ke PT B yang menyatakan bahwa pihaknya telah membayar PPN sebesar Rp 1,1 juta. PPN tersebut dapat menjadi pengurang untuk pembayaran pajak atas penjualannya ke konsumen, sehingga PPN yang dikeluarkan PT A:
Rp 1,32 juta - Rp 1,1 juta = Rp220 ribu

PPh Final 0,5%

Reseller yang memiliki omzet kurang dari atau sama dengan Rp4,8 miliar dalam setahun, pengenaan pajaknya dipersamakan dengan pajak UMKM, yaitu PPh final sebesar 0,5%. Ketentuan pajak ini sesuai dengan PP 23 tahun 2018.

Adanya kebijakan pajak UMKM terbaru dalam UU HPP, membuat reseller yang memiliki omzet kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pajak. 

Contoh kasus:

Online shop ABC memiliki omzet sebesar Rp 480 juta dalam satu tahun, atau sebesar Rp 40 juta sebulan. PPh nya adalah:
0,5% x Rp 40 juta = Rp 200 ribu

Jadi, pajak yang dikenakan bagi reseller tergantung pada omzet dalam setahunnya, apakah pelaku reseller tersebut dikenakan PPN atau PPh final. Tidak hanya itu, reseller juga wajib membayar PPh 21 atas gaji karyawan apabila telah memiliki karyawan, dan PPh Pasal 4 ayat (2) apabila melakukan penyewaan gedung untuk aktivitas usahanya. 

Oleh: Khansa Ravelyta, Tax Researcher Taxsam.co