TAX
Konser Musik Kembali Merebak, Bagaimana Aspek Pemajakannya?
Dasar Hukum
Abstraksi
TAXSAM.CO - Konser musik kini kian merebak seiring mulai membaiknya kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia. Dalam hitungan satu tahun ini, sudah beragam konser musik diselenggarakan di Indonesia. Mulai dari skala lokal, nasional, hingga internasional. Pergelaran konser musik ini pun sukses menarik antusias masyarakat. Lantas, bagaimana aspek perpajakan atas pergelaran konser musik tersebut?
Aspek Perpajakan atas Konser Musik
Konser musik termasuk dalam jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak hiburan oleh Pemerintah Daerah. Pada UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD), pajak hiburan tersebut diintegrasikan ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak hiburan yang termasuk dalam PBJT yakni pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi jasa yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Secara umum, tarif PBJT untuk jasa hiburan pergelaran musik yang diatur dalam UU HKPD paling tinggi sebesar 10%. Namun, tarif PBJT tersebut ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Daerah sesuai tempat diselenggarakannya konser musik tersebut.
Sebagai contoh, apabila sebuah konser musik digelar di Jakarta, maka pemajakannya akan merujuk pada peraturan di DKI Jakarta, yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Pada Perda tersebut, tarif pajak untuk konser musik dikategorikan menjadi tiga. Tarif 0% untuk skala lokal/tradisional, tarif 5% untuk skala nasional, dan tarif 15% untuk skala internasional.
Dasar pengenaan pajak untuk konser musik tersebut adalah sesuai jumlah yang dibayarkan oleh konsumen. Saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat pembayaran/penyerahan/konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan. Selanjutnya, PBJT yang terutang tersebut dipungut di wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Lalu, apakah tiket konser yang kita beli juga akan dikenakan PPN?
Merujuk pada PMK No. 70/PMK.03/2022, konser musik sebagai salah satu jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam jenis jasa tertentu yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini karena konser musik telah menjadi objek pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan pajak daerah. Pengaturan ini dimaksudkan agar tidak terjadi pemungutan pajak yang berganda antara pajak daerah dengan PPN.
Contoh Kasus
Tulus menggelar konser musik di Jakarta. Untuk menonton konser tersebut, seseorang harus membeli tiket dengan harga Rp300.000. Oleh karena konser Tulus tersebut berskala nasional, dikenakan pajak hiburan dengan tarif sebesar 5% dari harga tiket. Sehingga, pembeli tiket tersebut harus membayar harga tiket ditambah dengan pajak, yakni dengan total sebesar Rp315.000.
Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co