Pajak WP Dialokasikan Kemana?

Abstraksi

TAXSAM.CO - Pajak berasal dari, oleh dan untuk rakyat sendiri. Hal tersebut mengartikan bahwa pajak sebagai pungutan wajib yang dibayarkan oleh masyarakat, sejatinya akan diperuntukan kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya kemanakah uang pajak yang mereka bayarkan? Ataukah, apa keuntungan yang didapat dari sikap patuh membayar pajak?

Pada dasarnya, pajak yang disetorkan masyarakat berkontribusi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berfungsi untuk mendukung distribusi pemerataan penghasilan, menjaga stabilitas ekonomi, dan menyediakan fasilitas bagi masyarakat. Alokasi pajak dalam penyediaan fasilitas untuk masyarakat dapat dilihat dari berbagai bidang kehidupan, misalnya pada bidang pendidikan, infrastruktur dan fasilitas umum, kesehatan, dan lain sebagainya.

Pertama
pada bidang pendidikan, pajak yang disetorkan masyarakat kemudian dialihkan dalam membiayai berbagai fasilitas pendidikan, seperti program Kartu Indonesia Pintar, dana Bantuan Operasional Sekolah, dan pembangunan gedung. Kedua pada bidang infrastruktur dan fasilitas umum, pajak yang disetorkan juga berperan dalam berbagai pembangunan, seperti pembangunan akses jalan, jembatan, rumah ibadah, taman, dan fasilitas umum lainnya. Ketiga pada bidang kesehatan, pajak yang disetorkan juga dialokasikan dalam penyediaan makanan bagi ibu hamil dan bantuan dana pengobatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PIB). Selain ketiga bidang tersebut, pajak juga dialokasikan pada bidang-bidang lain, seperti pariwisata, perlindungan sosial, ketertiban dan keamanan, dan lain sebagainya.

Kini, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui dan mengawasi alokasi penggunaan dana pajak melalui fitur ‘Alokasi Pajakmu’ yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id/alokasipajakmu). Fitur ini merupakan simulasi yang merefleksikan alokasi penggunaan uang pajak masyarakat dalam satu tahun APBN. Penggunaan fitur ini pun sangat mudah. Kita dapat langsung menuliskan nominal uang pajak yang kita setorkan, lalu klik ‘hitung’. Setelah itu, akan langsung muncul informasi mengenai alokasi kontribusi pajak kita dalam Belanja Pemerintah Pusat maupun Belanja Pemerintah Daerah. Melalui fitur ini, pemerintah berupaya untuk memberikan transparansi dan edukasi dana pajak yang disetor oleh masyarakat.

Kontribusi pajak masyarakat dialokasikan secara proporsional pada dua komponen Belanja Negara APBN, yaitu Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah & Dana Desa. Kontribusi uang pajak dalam belanja pemerintah pusat dialokasikan untuk pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial. Sedangkan, kontribusi uang pajak dalam belanja ke daerah dialokasikan untuk dana alokasi umum, dana bagi hasil, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus nonfisik, dana keistimewaan DIY, dana otonomi khusus, dana insentif ke daerah, dan dana desa. Laman Alokasi Pajakmu menjelaskan kontribusi uang pajak untuk masing-masing bidang sebagai berikut.

Alokasi Kontribusi Uang Pajak dalam Belanja Pemerintah Pusat
  1. Pelayanan Umum
Alokasi ini digunakan untuk mempercepat capaian dan sasaran pada fungsi pelayanan umum, yaitu :
  • Meningkatnya instansi pemerintah yang memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang terdiri dari 91 persen K/L, 97 persen provinsi, 72 persen kabupaten, dan 86 persen kota;
  • Penerapan kebijakan Satu Data dan Satu Peta;
  • Penerapan Zona Integritas untuk birokrasi yang bersih dan akuntabel;
  • Integrasi sistem pengaduan masyarakat (LAPOR!-SP4N);
  • Penerapan digitalisasi pelayanan publik (e-Services); dan
  • Penerapan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan online single submission (OSS) untuk kemudahan berinvestasi.

2. Pertahanan
Alokasi ini digunakan untuk mempercepat capaian dan sasaran yang diharapkan, yaitu :
  • Meningkatkan kekuatan pertahanan
  • Meningkatkan stabilitas kawasan dan kerjasama pembangunan internasional di bidang pertahanan; dan
  • Memperkuat keamanan laut.

3. Ketertiban dan Keamanan
Alokasi ini digunakan untuk mempercepat capaian dan sasaran, berupa :
  • Peningkatan kamtibnas dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2021
  • Penanggulangan terorisme, pengamanan siber, dan konflik sosial politik
  • Penguatan diplomasi politik dan keamanan yang mendukung kedaulatan dan pertahanan wilayah NKRI, serta perdamaian dunia
  • Kepastian hukum dan reformasi birokrasi, serta efektivitas di dalam pelaksanaan diplomasi
  • Peningkatan penanggulangan penyalahgunaan obat terlarang (narkoba)
  • Pengamanan wilayah laut yurisdiksi Indonesia; dan
  • Peningkatan kapabilitas intelijen dan kontra intelijen. Sehubungan dengan arah kebijakan Pemerintah tersebut, alokasi anggaran pada fungsi ketertiban dan keamanan diarahkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang ketertiban, keamanan, pembinaan hukum dan peradilan, perlindungan bencana, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketertiban, keamanan, dan hukum.

4. Ekonomi
Alokasi ini digunakan untuk pencapaian sasaran antara lain :
  • Mendukung ketahanan pangan melalui peningkatan produksi pangan dan pembangunan sarana dan prasarana pertanian;
  • Mendukung ketahanan energi melalui program energi terbarukan dan konservasi energi serta pemenuhan kebutuhan energi;
  • Mendukung pembangunan sarana dan prasarana transportasi darat, laut, udara, dan inter-moda;
  • Mendukung pengembangan telekomunikasi dan informatika; dan
  • Meningkatkan akses permodalan dan daya saing UMKM serta koperasi.

5. Perlindungan Lingkungan Hidup
Alokasi tersebut digunakan untuk mencapai sasaran, berupa :
  • Peningkatan Ketersediaan Akses dan Kualitas Konsumsi Pangan;
  • Peningkatan Kuantitas, Kualitas dan Aksesibilitas Air;
  • Pemenuhan Kebutuhan Energi dengan mengutamakan Peningkatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT);
  • Peningkatan Kualitas Lingkungan; serta
  • Penguatan Ketahanan Bencana.

6. Perumahan dan Fasilitas Umum
Alokasi tersebut digunakan untuk mencapai sasaran yaitu :
  • Tingkat kepemilikan rumah antara 78-83 persen;
  • Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan kecukupan luas lantai per kapita sebesar 92,72 persen;
  • Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan ketahanan bangunan (atap, lantai, dinding) sebesar 82,88 persen;
  • Persentase rumah tangga yang memiliki sertifikat hak atas tanah sebesar 55,46 persen; serta
  • Proporsi rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi layak dan aman (air limbah) sebesar 78,1 persen akses air limbah layak (termasuk 9,65 persen akses limbah aman).

7. Kesehatan
Alokasi tersebut digunakan untuk mencapai sasaran, yaitu :
  • Pembinaan Upaya Kesehatan Rujukan
  • Peningkatan Ketersediaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan.
  • Tingginya perhatian pemerintah terhadap kesehatan warga negara Indonesia menjadikan anggaran kesehatan masuk dalam bagian program prioritas.

8. Pariwisata
Alokasi ini digunakan untuk mencapai sasaran yang diharapkan, yaitu:
  • Pengembangan lima destinasi pariwisata super prioritas yaitu Danau Toba, Borobudur, Labuan Bajo, Mandalika, dan Likupang yang bersifat lintas K/L. Pengembangan pada 5 destinasi wisata super prioritas dilaksanakan melalui kegiatan antara lain
  • Pembangunan/konstruksi kawasan strategis pariwisata nasional, fasilitasi event, geosite;
  • Pemberdayaan desa wisata
  • Pembangunan sarana ruang kreatif, creative training and education (CREATE);
  • Pengembangan dan revitalisasi desa adat;
  • Pembangunan jalan pendukung, runway/ taxiway.

9. Agama
Alokasi ini digunakan untuk mempercepat capaian dan sasaran, berupa :
  • Meningkatkan pemahaman, pengamalan dan pengembangan nilai-nilai keagamaan;
  • Meningkatkan harmoni sosial dan kerukunan umat beragama;
  • Meningkatkan pelayanan kehidupan beragama;
  • Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; serta
  • Meningkatkan tata-kelola pembangunan bidang agama.

10. Pendidikan
Alokasi ini digunakan untuk pencapaian sasaran yaitu:
  • Mendukung inisiatif perluasan akses pendidikan dan peningkatan kompetensi SDM;
  • Melanjutkan percepatan dan peningkatan kualitas sarpras pendidikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  • Meningkatkan kualitas dan keterampilan SDM melalui pendidikan vokasi.

11. Perlindungan Sosial
Alokasi ini digunakan untuk pencapaian sasaran yaitu :
  • Peningkatan besaran manfaat Kartu Sembako dari semula Rp110.000/KPM/ bulan menjadi sebesar Rp150.000/KPM/ bulan bagi 15,6 juta KPM,
  • Melanjutkan pelaksanaan PKH bagi 10 juta KPM,
  • Melanjutkan terlaksananya rehabilitasi sosial bagi 20.000 orang korban penyalahgunaan Napza, 1.300 orang penderita HIV/AIDS, 27.000 orang anak (balita terlantar, anak terlantar, anak berkebutuhan khusus dan anak berhadapan hukum), dan 30.200 orang lansia,
  • Pengawasan terpadu penanganan anak korban kekerasan dan perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, situasi darurat dan pornografi, dan perlakuan salah lainnya,
  • Pemberian perlindungan bagi perempuan melalui penguatan kelembagaan perlindungan perempuan,
  • Melanjutkan pemberian bantuan perumahan berupa subsidi bantuan uang muka dan bunga kredit perumahan, dan
  • Pemenuhan kewajiban pemerintah terhadap pembayaran manfaat pensiun dan iuran asuransi kesehatan PNS, TNI/Polri serta para pensiunan dan veteran.

Alokasi Kontribusi Uang Pajak dalam Belanja ke Daerah
  1. Dana Alokasi Umum
Salah satu transfer dana pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

2. Dana Bagi Hasil
Dana yang dialokasikan kepada daerah yang bersumber dari pendapatan APBN berdasarkan persentase tertentu guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Bagi Hasil terdiri dari Dana Bagi Hasil dari Pajak dan Dana Bagi Hasil dari Sumber Daya Alam.

3. Dana Alokasi Khusus Fisik
DAK Fisik merupakan salah satu instrumen dalam mendanai infrastruktur, sarana/prasarana pelayanan publik dan penunjang kegiatan ekonomi yang menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan prinsip money follow program. DAK Fisik terdiri dari tiga jenis, yaitu:
  • DAK Fisik Reguler bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan penyediaan pelayanan dasar sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan target pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) serta ketersediaan sarana dan prasarana;
  • DAK Fisik Penugasan bertujuan untuk mendukung pencapaian Prioritas Nasional tahun 2021 yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik serta lokasi prioritas tertentu; dan
  • DAK Fisik Afirmasi bertujuan untuk membantu percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas, yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal dan transmigrasi serta percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

4. Dana Alokasi Khusus Nonfisik
DAK Nonfisik bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan publik yang berkualitas dengan harga yang semakin terjangkau. Terdapat 13 (tiga belas) jenis DAK nonfisik yang terdiri atas:
  • Dana bantuan operasional sekolah (BOS),
  • Dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD),
  • Dana tunjangan profesi guru PNSD,
  • Dana tambahan penghasilan guru PNSD,
  • Dana tunjangan khusus guru PNSD di daerah khusus,
  • Dana bantuan operasional kesehatan (BOK),
  • Dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB),
  • Dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah (PK2UKM),
  • Dana pelayanan administrasi kependudukan,
  • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan,
  • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya,
  • Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan
  • Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).

5. Dana Keistimewaan DIY
Dana ini dialokasikan untuk mendanai urusan Keistimewaan DIY berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka penyelenggaraan kewenangan keistimewaannya, yaitu wewenang tambahan tertentu yang dimiliki oleh D.I. Yogyakarta selain wewenang yang ditentukan dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Arah kebijakan Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta ditujukan untuk:
  • Meningkatkan kualitas perencanaan dan ketepatan penggunaan
  • Meningkatkan kualitas pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dan
  • Mendorong percepatan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan oleh pemerintah daerah.

6. Dana Otonomi Khusus
Pemerintah mengalokasikan Dana Otsus untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh. Penggunaan Otsus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat terutama ditujukan untuk pendanaan di bidang pendidikan dan kesehatan. Sedangkan Dana Otsus Provinsi Aceh penggunaannya diarahkan untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Selain itu dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, juga dialokasikan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dalam rangka Otsus yang diarahkan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di kedua provinsi tersebut.

7. Dana Insentif ke Daerah
Dana ini dialokasikan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. Arah kebijakan umum DID tahun 2021 meliputi:
  • Memperkuat peran insentif untuk memperbaiki pengelolaan TKDD;
  • Mendukung kebijakan dan prioritas nasional;
  • Penyederhanaan dan refocusing kategori/indikator yang lebih mencerminkan kinerja pemerintah daerah;
  • Mendorong inovasi pemerintah daerah dalam pelayanan kepada masyarakat;
  • Mendorong peningkatan investasi dan kegiatan ekspor;
  • Mendorong peningkatan kemandirian daerah melalui optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pembiayaan kreatif (creative financing);
  • Mendorong peningkatan kualitas perencanaan APBD dan belanja daerah; dan (vii) mendorong peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan, terutama untuk mendukung pengurangan sampah plastik.

8. Dana Desa
Alokasi dana ini diperuntukan untuk :
  • Menyempurnakan kebijakan pengalokasian;
  • Meningkatkan porsi penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi desa
  • Memperbaiki pengelolaan Dana Desa melalui pelatihan dan pembinaan aparat desa, peningkatan kompetensi tenaga pendamping, dan penguatan sistem pengawasan;
  • Meningkatkan kapasitas aparatur dan kelembagaan desa, serta tenaga pendamping;
  • Mengoptimalkan peran pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengelolaan Dana Desa;
  • Meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pelaksanaan Dana Desa melalui penyaluran berdasarkan kinerja dan pemberian insentif atas kinerja penyaluran.


Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co