Pemajakan Atas Tenaga Ahli Orang Pribadi

Dasar Hukum

Abstraksi
TAXSAM.CO - Seringkali sebuah bisnis mempekerjakan seorang Tenaga Ahli untuk turut berkontribusi dalam menyelesaikan proyek bisnisnya. Tenaga Ahli merupakan seseorang yang menerima penghasilan karena keahlian yang dimilikinya. Atas penghasilan yang diterima Tenaga Ahli tersebut tentunya perlu dipotong pajak. Namun, konsep pekerjaan Tenaga Ahli ini adalah pekerjaan bebas, sehingga skema perpajakannya berbeda dengan pegawai pada umumnya. 

Bagaimana Perlakuan Pajak Untuk Tenaga Ahli?
Ketentuan pemajakan untuk tenaga ahli diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Tenaga ahli termasuk dalam kategori Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Misalnya, pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Imbalan yang diterima oleh tenaga ahli tersebut dipotong PPh 21 dengan tarif sesuai Pasal 17 ayat 1 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Pajak terutang atas pekerjaan Tenaga Ahli tersebut dilaporkan dengan menggunakan formulir SPT PPh Tahunan 1770.

Tenaga ahli selanjutnya dapat dikategorikan sesuai skema penghasilan yang diterimanya. Pertama, tenaga ahli yang penghasilannya tidak berkesinambungan. Penghasilan yang tidak berkesinambungan adalah penghasilan yang dibayar atau terutang hanya satu kali dalam satu tahun. Kedua, tenaga ahli yang memperoleh penghasilan berkesinambungan. Penghasilan kesinambungan adalah penghasilan yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun. 

Perhitungan pajak bagi Tenaga Ahli dengan penghasilan berkesinambungan

1. Tenaga ahli dengan penghasilan berkesinambungan lebih dari satu pemberi kerja
Dasar pengenaan pajak untuk tenaga ahli dengan penghasilan berkesinambungan lebih dari satu pemberi kerja adalah 50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto. Sehingga, rumus untuk menghitung PPh 21 Terutang adalah sebagai berikut:

PPh 21 Terutang = (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP

Contoh perhitungan:
Bapak Harris adalah seorang dokter jantung yang membuka praktek di Rumah Sakit Medika. Atas jasa tersebut, Bapak Harris mendapat bagi hasil (profit shifting) sebesar 80%, dan sisanya 20% adalah bagian untuk Rumah Sakit Karet. Selain itu, Bapak Harris juga membuka praktek dokter di Rumah Sakit Graha. Total penghasilan bruto yang diperoleh oleh Bapak Harris selama tahun 2022 adalah sebesar Rp500.000.000. Bapak Harris telah terdaftar sebagai WP dan memiliki NPWP. Sehingga, jumlah pajak terutang Bapak Harris yaitu:

  • Penghasilan Kena Pajak = 50% x Rp500.000.000 = Rp250.000.000
  • PPh 21 Terutang = (5% x Rp60.000.000) + (15% x 190.000.000) = Rp31.500.000

2. Tenaga ahli dengan penghasilan berkesinambungan hanya dari satu pemberi kerja 
Tenaga ahli dengan penghasilan yang bersifat kesinambungan dari hanya satu pemberi kerja serta tidak memperoleh penghasilan lainnya dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang telah mempunyai NPWP. Sehingga, dasar pengenaan pajaknya adalah 50% dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP per bulan yang diterima. Rumus menghitung PPh 21 Terutang adalah sebagai berikut:

PPh 21 Terutang = [(50% x Penghasilan Bruto) – PTKP] x Tarif Pasal 17 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP

Contoh perhitungan:
Dina (TK/0) merupakan seorang konsultan pajak di perusahaan SAM. Total penghasilan bruto selama tahun 2022 yang diperoleh Dina sebagai konsultan pajak adalah Rp200.000.000. Dina telah terdaftar sebagai WP dan memiliki NPWP. Sehingga, jumlah pajak terutang Dina yaitu:

  • Penghasilan Kena Pajak = [(50% x Rp300.000.000) – Rp54.000.000] = Rp46.000.000
  • PPh 21 Terutang = 5% x Rp46.000.000 = Rp2.300.000


Perhitungan pajak bagi Tenaga Ahli dengan penghasilan tidak berkesinambungan

Dasar pengenaan pajak untuk tenaga ahli dengan penghasilan tidak berkesinambungan adalah 50% dari penghasilan bruto. Sehingga, rumus untuk menghitung PPh 21 Terutang adalah sebagai berikut:

PPh 21 Terutang : (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP

Contoh perhitungan:
Dwi adalah seorang yang berprofesi sebagai aktuaris. Atas pekerjaan yang dilakukannya pada bulan April 2022, ia mendapat imbalan sebesar Rp50.000.000 dari PT. Makmur Sentosa. Dwi telah terdaftar sebagai WP dan memiliki NPWP. Sehingga, jumlah pajak terutang Dwi yaitu:

  • Penghasilan Kena Pajak = 50% x Rp50.000.000 = Rp25.000.000
  • PPh 21 Terutang = 5% x Rp25.000.000 = Rp1.250.000



Oleh: Kayla Gitara, Tax Researcher Taxsam.co