Perlakuan Perpajakan dan PNBP Usaha Tambang Batu Bara

Dasar Hukum

Abstraksi

TAXSAM.CO – Amanat dari Pasal 169A UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah telah menerbitkan aturan turunan baru. PP No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara, PP ini telah ditetapkan pada 11 April 2022 lalu.

PP ini memberikan kejelasan mengenai kewajiban pajak penghasilan bagi para pelaku pengusahaan pertambangan batu bara. Berbagai pelaku tersebut adalah pemegang izin usaha pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang PKP2B.

Pokok-Pokok Perlakuan Perpajakan

  • Dalam Pasal 16 PP 15/2022 terdapat pengaturan kembali penerimaan pajak dan PNBP bagi IUPK  dengan cara mengatur besaran tarif PNBP produksi batu bara secara progresif mengikuti kisaran besaran harga batu bara acuan (HBA). Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batu bara yang diterapkan tidak terlalu membebani pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
  • Berlaku pula tarif tunggal 14% (empat belas persen) dikalikan harga jual, dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dengan rincian: 
    • pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
    • pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
    • pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2% (dua persen).