TECH
Alibaba Kena Denda Pemerintah China Rp 40 Triliun!
E-commerce asal Negeri Tirai Bambu, Alibaba kena denda sangat besar dari pemerintah China dengan jumlah fantastis sebesar USD 2,75 miliar atau setara Rp 40 teriliun.
Perusahaan yang didirikan Jack Ma itu diduga melakukan praktik monopoli terhadap para merchant di bisnis toko online seantero China. Kasus ini menjadikan sejarah penetapan denda paling besar.
Melansir laman CNBC, Sabtu (10/4/2021) investigator dari Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) China menetapkan hukuman kepada Alibaba karena dianggap melayahgunakan dominasi pasarnya.
"Alibaba melanggar bisnis pedagang di platform serta hak dan kepentingan yang sah dari konsumen," tulis CNBC Internasional, berdasarkan terjemahan.
Investigasi sudah dimulai sejak bulan Desember silam di tengah menghilangnya sang pendiri perusahaan, Jack Ma, dari publik setelah mengkritik sistem keuangan pemerintah China yang dianggap sudah usang.
Sejak kejadian itu, pemerintah China seakan terus menelisik lebih dalam kesalahan yang dilakukan Alibaba Grup termasuk anak perusahaanya, Ant Financial.
Setelah penetapan denda sebesar 40 triliun, pihak Alibaba Grup pun angkat bicara. Mereka akan melakukan pembayaran denda dengan nilai fantastis itu dan berjanji bakal mematuhi aturan usaha yang berlaku di China.
"Alibaba menerima hukuman dengan tulus dan akan memastikan kepatuhannya dengan tekad untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada masyarakat,"
"Alibaba akan beroperasi sesuai dengan hukum dengan ketekunan yang tinggi, terus memperkuat sistem kepatuhannya, dan membangun pertumbuhan melalui inovasi," tulis pernyataan Alibaba, Jumat (9/4/2021).
Selain investigasi terhadap toko online Alibaba dan perusahaan fintech Ant Financial, pemerintah China juga memaksa Alibaba Grup untuk melepas investasinya di bidang media, yakni South China Morning Post.
Hal tersebut dimaksudkan agar Alibaba dan Jack Ma tidak dapat melakukan propaganda terhadap masyarakat yang berpotensi menyudutkan pemerintah China.