TAX
Apa Bedanya Penelitian dan Penyidikan?
Dasar Hukum:
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Angka 30: “Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.”
Angka 31: “Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.”
Angka 32: “Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Diskusi:
Dalam hal kepatuhan pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan yang kita laporkan setiap tahunnya. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa isi dari Surat Pemberitahuan sudah lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bukan hanya soal kesesuaian penulisan data-data terkait namun juga ketepatan perhitungan yang akan dijadikan acuan dalam menentukan pajak terutangnya. Di sisi lain, penyidikan dilakukan apabila muncul dugan atau indikasi pelanggaran pidana perpajakan. Penyidikan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti bukti yang diharapkan akan membuat dugaan itu menjadi jelas untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam hal kepatuhan pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan yang kita laporkan setiap tahunnya. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa isi dari Surat Pemberitahuan sudah lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bukan hanya soal kesesuaian penulisan data-data terkait namun juga ketepatan perhitungan yang akan dijadikan acuan dalam menentukan pajak terutangnya. Di sisi lain, penyidikan dilakukan apabila muncul dugan atau indikasi pelanggaran pidana perpajakan. Penyidikan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti bukti yang diharapkan akan membuat dugaan itu menjadi jelas untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Studi Kasus:
- Ketika saya melaporkan Surat Pemberitahuan tahunan, petugas di Kantor Pelayanan Pajak mengatakan kalau mereka akan meneliti laporan saya, untuk apakah penelitian tersebut?
Jawaban: Penelitian dilakukan untuk meninjau mutu kebenaran dari Surat Pemberitahuan yang dilaporkan.
- Saya ingin mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, petugas di Kantor Pelayanan Pajak mengatakan kalau mereka akan meneliti permohonan saya, untuk apakah penelitian tersebut?
Jawaban: Penelitian dilakukan untuk memastikan kebenaran terjadinya kelebihan pembayaran pajak, untuk kemudian diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak apabila terbukti benar.
- Apa yang akan terjadi kalau melalui penelitian SPT ditemukan kekurangan pembayaran karena kesalahan penulisan dalam pelaporan atau kejanggalan atas urusan perpajakan?
Jawaban: Ada kemungkinan DJP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih selisih antara jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan dengan yang tertulis di laporan. Apabila ditemukan kejanggalan seperti ketidaksesuaian jumlah penghasilan dengan kekayaan Wajib Pajak, maka kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan pajak untuk mencari bukti atas dugaan pelanggaran pidana perpajakan yang mungkin saja dilakukan oleh Wajib Pajak.
- Bagaimana kalau dalam pemeriksaan pajak ditemukan bukti-bukti pelanggaran pidana perpajakan?
Jawaban: Proses pemeriksaan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan tindak pidana perpajakan untuk memperkuat bukti dan menemukan tersangkanya.
- Siapa yang berwenang melaksanakan penyidikan tindak pidana perpajakan?
Jawaban: Yang berwenang melaksanakan penyidikan tindak pidana perpajakan adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang ditunjuk dan diberikan wewenang oleh DJP.
kata kunci: penelitian, penyidikan, penyidik, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan