TAX

Penerimaan Pajak Capai 100%, Sri Mulyani Apresiasi KPP

Wellcode.IO team | 24 DEC 2020
Tercatat hingga 23 Desember 2020 sudah ada 55 kantor pelayanan pajak (KPP) yang realisasi penerimaannya mencapai 100%.

Informasi tersebut dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah konferensi video, Rabu (23/12/2020).

"Ada 55 KPP yang sudah mencapai penerimaan di atas 100%. Selain itu, DJP juga membuat proyeksi mengenai 6 kanwil yang akan bisa mencapai target penerimaan hingga akhir tahun," katanya.

Sri Mulyani melanjutkan, pencapaian tersebut berkat jajaran tim KPP yang telah bekerja keras mencapai target penerimaan pajak walapun tengah dihantam pandemi COVID-19.

Sebab, tantangan mengumpulkan penerimaan pajak akan semakin berat imbas perlemahan ekonomi.

Target pemerintah


Target pemerintah terkait penerimaan pajak.jpg 38.4 KB

Melalui Perpres No. 72/2020 pemerintah telah memangkas target penerimaan pajak dari Rp1.642,6 triliun pada UU APBN 2020 menjadi hanya Rp1.198,82 triliun.

Revisi itu berdasarkan pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Dalam situasi ini juga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus membantu dunia usaha untuk bertahan dengan memberi insentif pajak.

Meskipun penerimaan pajak semakin berkurang, namum insentif pajak tetap harus diberikan agar pelaku usaha bisa bertahan. 

Pemanfaatan teknologi digital 


Kinerja DJP di tahun 2020.jpg 37.3 KB


Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di tengah pandemi COVID-19, DJP saat ini sudah menelurkan berbagai inovasi terbarukan memanfaat teknologi digital.

Di antaranya skema pelayanan click, call, dan counter (3C), melakukan pertemuan virtual, menganalisis berbagai kegiatan ekonomi yang masih berjalan dan tetap bisa membayar pajak, dan mengembangkan aplikasi.

Baca Juga: DJP Harus Lebih Agresif untuk Penarikan Pajak

Terkait hal itu, Sri Mulyani berharap DJP tetap bersemangat menungumpulkan penerimaan pajak hingga tutup buku 2020.

"Kami mendorong kanwil [kantor wilayah] dan KPP [kantor pelayanan pajak] bisa sedekat mungkin mencapai target, meskipun kita tahu kondisi perekonomian tidak mudah," ujarnya. 

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023