TAX
DJP Harus Lebih Agresif untuk Penarikan Pajak
Untuk membayar utang yang melonjak selama pandemi COVID-19, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus lebih agresif untuk menarik pajak lebih besar.
Hal itu dikatakan Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede. Menurutnya, upaya pengumpulan pajak bisa dimulai pada 2022.
"Mungkin nanti 2-3 tahun atau 4 tahun yang akan datang, pemerintah juga harus menarik pajak lebih banyak lagi supaya bisa menutup utang yang naik akibat pandemi," katanya, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Lengkap! Ini Dia Isi UU 11/2020 Cipta Kerja
Pandemi jadi faktor utama pemerintah mengeluarkan lebih besar dana untuk menangani dampak kesehatan seperti melindungi masyarakat miskin dan membantu dunia usaha agar bisa terus bertahan.
Di sisi lain, pelemahan ekonomi juga menyebabkan penerimaan pajak ikut mengalami tekanan. Maka dari itu pemerintah menganggarkan Rp695,2 triliun melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Baca Juga: Barang-barang yang Disita Saat Penagihan Pajak
Dengan rincian sebagai berikut: dana penanganan kesehatan Rp25,4 triliun, perlindungan sosial Rp110,2 triliun, dan dukungan kepada kementerian/lembaga dan pemda Rp136,7 triliun.
Dana anggaran untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp48,8 triliun, pembiayaan korporasi Rp62,22 triliun, dan Rp120,6 triliun lainnya insentif bagi dunia usaha.
Baca Juga: Catat! Ini Jenis Meterai dalam UU Bea Meterai yang Baru
Sementara pada 2021, pemerintah menganggarkan PEN senilai Rp372,3 triliun. Raden menyebut pemerintah telah menambah utang secara signifikan tahun ini, dan berlanjut hingga 2021.