TAX
Lengkap! Ini Dia Isi UU 11/2020 Cipta Kerja
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sudah terbit usai ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
UU No. 11 Tahun 2020 sudah bisa diakses publik melalui website jdih.setneg.go.id. Di halaman depan website akan ada pilihan menu Produk Hukum, Terbaru, Terpopuler, dan Matriks.
UU No. 11 Tahun 2020 sudah bisa diakses publik melalui website jdih.setneg.go.id. Di halaman depan website akan ada pilihan menu Produk Hukum, Terbaru, Terpopuler, dan Matriks.
Untuk melihat pengaturan UU No. 11 tentang Cipta Kerja tersebut ada di menu Produk Hukum lalu pilih jenis produknya dan tahun undang-undang disahkan.
Baca Juga: Barang-barang yang Disita Saat Penagihan Pajak
UU No. 11 Tahun 2020 ditandatangani pada Senin (2/11/2020) dengan total halaman undang-undang berjumlah 1.187 halaman.
UU No. 11 Tahun 2020 memuat tentang peningkatan ketenagakerjaan; kemudahan hingga perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM), serta peningkatan ekosistem investasi.
Selengkapnya:
Tanggal pengesahan: 02 November 2020
Nomor LN: 245
Nomor TLN: 6573
Dalam Pasal 3 dijelaskan, Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan:
- Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional;
- Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
- Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional; dan
- Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional.
Pasal 4 dijelaskan ruang lingkup UU No. 11 Tahun 2020, mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:
- Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan;
- Badan percepatan penyelenggaraan perumahan;
- Ketenagakerjaan;
- Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
- Kemudahan berusaha;
- Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi;
- Dukungan riset dan inovasi;
- Kewajiban pelayanan umum, riset dan inovasi;
- Pengadaan tanah;
- Kawasan ekonomi;
- Investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional;
- Pelaksanaan administrasi pemerintah untuk mendukung cipta kerja.