Apa Itu NJOP dalam PBB?

Dasar Hukum
Undang-undang (Selanjutnya UU) Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 1:
“Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan: 
  1. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya;
  2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;
  3. Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;
  4. Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang ini;
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak”

Diskusi
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak objektif yang dikenakan atas bumi dan bangunan. Pajak. Terdapat beberapa ketentuan dan terminology terkait pajak bumi dan bangunan yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak Terlebih lagi Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari. Salah satu hal yang perlu diketahui adalah mengenai Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”) yang merupakan dasar pengenaan PBB.

Studi Kasus:
  • Apa yang dimaksud dengan NJOP?
Jawaban: harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar

  • Apabila rumah saya tidak diperjualbelikan, darimana diketahuinya NJOP rumah saya?
Jawaban : Jika tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti.

  • Apa yang dimaksud dengan perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis dalam penentuan NJOP?
Jawaban : Perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara membandingkannya dengan obyek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.;

  • Apa yang dimaksud dengan nilai perolehan baru dalam penentuan NJOP?
Jawaban : Adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh obyek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik obyek tersebut

  • Apa yang dimaksud dengan nilai jual objek pengganti dalam penentuan NJOP?
Jawaban : Nilai jual pengganti adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi obyek pajak tersebut.

kata kunci : Ketentuan Umum, Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak