TAX

Apa Itu Pajak Dan Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 30 SEP 2021
Dasar Hukum: 
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Angka 1:Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Angka 2:Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Diskusi: 
Dilihat dari dasar – dasar hukum tersebut diatas sebenarnya jelas, bahwa pajak yang dipungut oleh negara itu dilakukan pemungutan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, berarti pungutan pajak yang didasari dasar hukum itu SAH dilakukan oleh negara terhadap warga negaranya. Pajak tersebut digunakan untuk keperluan menjalankan kepentingan negara seperti untuk membayar tentara dalam rangka melindungi kedaulatan negara di darat, air dan udara, membayar pegawai – pegawai negeri sipil untuk melayani kepentingan publik (public services), membayar pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pegawai negeri sipil dan kepentingan – kepentingan untuk menjalankan pemerintahan di Indonesia.  

Dasar hukum ini sebenar nya mengandung 3 (tiga) pemaknaan dalam ilmu hukum administrasi yaitu; (i) kewenangan, (ii) prosedural dan (iii) substansi. Berarti bahwa negara memiliki kewenangan untuk memungut pajak, namun prosedur pemungutan dan substansi (kebenaran perhitungan pajak) juga harus dilakukan sesuai dengan dasar = dasar hukum yang ada (biasa diatur dalam aturan dibawah undang – undang). Apabila kewenangan, prosedural dan substansi nya tidak dilakukan sesuai dengan dasar hukum (tidak benar) kepada wajib pajak, maka wajib pajak dapat melakukan langkah – langkah untuk mengantisipasi pemungutan pajak yang tidak berdasar tersebut. 

Wajib pajak di definisikan dalam pengertian yang luas yaitu seluruh orang atau badan Indonesia atau dari luar negeri di Indonesia. Orang berarti bahwa setiap manusia (natuurlijke persoon) dan badan (recht persoon) berarti setiap badan usaha berbentuk badan hukum (misal; perseroan terbatas/ PT) maupun bukan badan hukum (misal; firma, CV, usaha dagang, kerja sama operasi, dll.)    

Studi Kasus: 
  • Apakah pajak restoran, hotel dan hiburan itu juga termasuk dalam pajak yang sah? 
Jawaban: Ya termasuk, pajak restoran, hotel dan hiburan termasuk dalam kategori pajak yang sah juga, namun dasar hukum kewenangan, prosedural dan substansi nya diatur dalam dasar hukum yang berbeda karena terdapat isu otonomi daerah (kewenangan daerah) yang diatur dalam Undang – undang No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”);  
  • Jika saya seorang pedagang kaki lima di pinggir jalan, apakah saya termasuk sebagai wajib pajak?  
Jawaban: Ya termasuk, namun perlu dijelaskan kembali apakah jenis pajak yang dimaksud apakah jenis pajak pusat atau daerah. Dalam undang – undang ini diatur mengenai ketentuan umum (ketentuan formal/ tata cara pemungutan pajak) untuk jenis pajak pusat terdiri dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan sektor pusat;   
  • Saya membuat sebuah usaha berbentuk firma, apakah usaha saya termasuk sebagai wajib pajak? 
Jawaban: Ya termasuk, namun jika jenis pajak penghasilan maka dilihat dari tambahan penghasilan usaha nya, jika jenis pajak pertambahan nilai maka dilihat dari transaksi penyerahan barang/ jasa nya, jika jenis pajak bumi dan bangunan maka dilihat dari pemilikan/ penguasaan/ pemanfaatan tanah dan bangunan nya;  
  • Jika saya memiliki anak yang belum dewasa (dibawah 17 tahun), berprofesi sebagai artis, apakah anak saya termasuk wajib pajak? 
Jawaban: Ya termasuk, namun jika jenis pajak penghasilan, maka ketentuan lebih terhadap persyaratan untuk dapat dikenakan pajak diatur dalam dalam Undang – undang No. 7/1983 diubah terakhir dengan No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU 36/2008”);
  • Saya adalah karyawan magang perusahaan, tetapi gaji saya per bulan belum mencapai upah minimum rakyat? Apakah saya juga termasuk wajib pajak? 
Jawaban: Tidak termasuk, jika jenis pajak pertambahan nilai karena anda tidak termasuk sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan barang/ jasa kena pajak yang persyaratan nya diatur lebih lanjut dalam Undang - undang No. 8/1983 diubah terakhir dengan No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (“UU 42/2009”).  Ya termasuk, namun jika jenis pajak penghasilan yang persyaratan nya diatur dalam UU 36/2008.

Kata Kunci: Administrasi pajak, UU 11/2020, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak dan wajib pajak.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023