Apa Itu Pajak Terutang?

Dasar Hukum:
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Angka 10:Pajak yang terutang adalah adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak,, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Diskusi:
Pada dasarnya, dalam keseharian kita untuk dapat saling memenuhi kebutuhan masing-masing pasti ada terjadi transaksi-transaksi tertentu antara satu pihak dengan pihak lainnya baik itu pertukaran barang maupun jasa. Atas terselenggaranya transaksi tersebut, maka pihak-pihak yang terlibat di dalamnya perlu membayarkan sejumlah biaya kepada negara. Sejumlah biaya inilah yang disebut sebagai pajak, dan jumlah pembayarannya per periode waktu tertentu disebut dengan pajak terutang. Jumlah perhitungannya berbeda antara jenis pajak yang satu dan yang lain, begitupun dengan periode waktu yang diberlakukan terhadap jenis, subjek, dan objek pajak satu dengan yang lainnya.  

Studi Kasus:
  • Saya sudah bekerja selama setahun di sebuah perusahaan dengan penghasilan bulanan mencapai Rp5.000.000, apakah penghasilan saya dianggap sebagai penghasilan yang memiliki pajak terutang?  
Jawaban: Ya, karena akumulasi jumlah penghasilannya dalam setahun sudah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Saya bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji Rp6.000.000 per bulan, dan baru bekerja selama 7 bulan, apakah ada pajak terutang yang dikenakan pada penghasilan saya?
Jawaban: Ya, karena jumlah penghasilan sudah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan karena termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi maka perhitungan pajaknya dihitung per Masa Pajak (1 bulan kalender) dan wajib dilaporkan dan dibayarkan pajaknya setelah mencapai waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
  • Perusahaan saya resmi didirikan dan sudah berjalan 4 bulan, apakah perusahaan saya sudah memiliki pajak terutang?
Jawaban: Perusahaan sudah menjadi Wajib Pajak Badan sejak didirikan, dan karenanya wajib melaporkan dan membayarkan pajak setelah jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
  • Saya baru diterima bekerja dengan gaji bulanan Rp2.500.000, apakah ada pajak terutang dari penghasilan saya?
Jawaban: Tidak, karena masih dalam batas jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp54.000.000 setahun atau Rp4.500.000 per bulan.
  • Daerah tempat saya tinggal terkena bencana alam terkena bencana alam dan terus menerima sumbangan hingga mencapai Rp100.000.000 setelah diakumulasikan dalam setahun, apakah uang tersebut termasuk pajak terutang?
Jawaban: Tidak, karena sumbangan yang dikelola oleh badan yang diakui pemerintah dan disampaikan pada pihak yang berhak menerima sesuai Peraturan Pemerintah dikecualikan dari objek pajak.

kata kunci: bagian tahun pajak, pajak terutang, UU 11/2020, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan