TAX

Apa Itu SPOP?

Taxsam.co Team | 22 DEC 2021

Dasar Hukum

Undang-undang (Selanjutnya UU) Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 9
Ayat (1) : “Dalam rangka pendataan, subyek pajak wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak.”
Ayat (3) : “Pelaksanaan dan tata cara pendaftaran obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.”

Diskusi

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak objektif yang dikenakan atas bumi dan bangunan. Pajak. Terdapat beberapa ketentuan dan terminology terkait pajak bumi dan bangunan yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak Terlebih lagi Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari. Salah satu hal yang perlu diketahui adalah aspek formal dari pajak bumi dan bangunan. Aspek formal termasuk di dalamnya adalah Surat Pemberitahuan Obyek Pajak atau SPOP.

Studi Kasus

·         Apa fungsi SPOP?
Jawaban: SPOP digunakan untuk pendataan dan mendaftarkan obyek pajak.
·         Siapa yang harus mengisi SPOP?
Jawaban: Wajib Pajak
·         Siapakah yang tidak wajib mendaftarkan obyek pajak?
Jawaban : Wajib Pajak yang pernah dikenakan IPEDA tidak wajib mendaftarkan obyek pajaknya
·         Apakah Wajib Pajak yang pernah dikenakan IPEDA harus mengisi SPOP?
Jawaban : Wajib Pajak yang pernah dikenakan IPEDA tidak wajib mendaftarkan obyek pajaknya kecuali kalau ia menerima SPOP, maka dia wajib mengisinya dan mengembalikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak
·         Bagaimana tata cara mendaftarkan obyek pajaknya?
Jawaban : ) Pelaksanaan dan tata cara pendaftaran obyek pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023