Apa Itu Surat Keputusan Keberatan?

Dasar Hukum:
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Angka 34: “Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Diskusi:
Setiap tahunnya, Wajib Pajak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan yang memuat data-data yang kemudian dijadikan acuan dalam menghitung jumlah pajak terutangnya. Setelah meneliti dan melakukan penghitungan, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak berisikan jumlah pajak terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Dalam praktiknya, tak jarang terjadi masalah seperti kesalahan jumlah total pajak terutang, penerapan jumlah rugi, ataupun juga jumlah pemotongan atau pemungutan yang diputuskan. Apabila Wajib Pajak merasa tidak puas atau tidak sependapat dengan hasil penghitungan tersebut, maka Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak kemudian juga diminta untuk menyampaikan keterangan terkait keberatannya untuk dicocokkan dengan penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu barulah Direktorat Jenderal Pajak bisa menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. 

Studi Kasus:
  • Saya sudah membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan dan perhitungan pajak saya, namun kemudian saya dikirimkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan diminta untuk membayar sejumlah tertentu atas pajak yang dianggap kurang dari jumlah yang sudah saya bayarkan. Apabila saya merasa tidak seharusnya membayarkan uang tersebut, dapatkan saya mengajukan surat keberatan agar tidak perlu membayarnya?
Jawaban: Tidak, karena untuk mengajukan surat keberatan sebelumnya Wajib Pajak harus melunasi dulu pajak yang dianggap masih terhutang.
  • Saya menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan padahal berdasarkan penghitungan yang saya lakukan saya merasa sudah memenuhi kewajiban perpajakan saya, apakah saya dapat mengajukan surat keberatan?
Jawaban: Ya, setelah pajak terutangnya dilunasi Wajib Pajak dapat mengajukan surat keberatan untuk kemudian diteliti dan ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pajak. 
  • Saya mendapati bahwa jumlah total pajak terutang yang ditagihkan kepada saya tidak sesuai perhitungan yang saya lakukan berdasarkan pembukuan perusahaan saya dan ingin mengajukan keberatan, namun sebelumnya saya ingin memastikan dulu perhitungan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak, apakah memungkinkan? 
Jawaban: Ya, Wajib Pajak diberi hak untuk meminta dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan/pemungutan yang telah ditetapkan agar dapat menyusun alasan yang kuat dalam pengajuan keberatannya. 
  • Saya merasa keberatan dengan jumlah potongan pajak yang diputuskan oleh petugas pemeriksa pajak, apakah saya dapat mengajukan keberatan?
Jawaban: Ya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas pemotongan pajak apabila memiliki alasan yang jelas dan kuat.
  • Saya menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan menemukan perhitungan yang keliru di dalamnya, apakah saya dapat mengajukan keberatan untuk keduanya sekaligus agar menghemat waktu?
Jawaban: Tidak, satu surat keberatan hanya bisa diajukan atas satu jenis Surat Ketetapan Pajak.

kata kunci: surat keputusan keberatan, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan