Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Dasar Hukum:
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Angka 33: Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.

Diskusi:
Urusan perpajakan berkaitan erat dengan administrasi. Tidak heran jika urusan perpajakan memerlukan banyak sekali jenis surat untuk masing-masing keperluan dalam prosedur pemenuhan kewajiban perpajakan. Karena berkaitan dengan kewajiban bagi wajib pajak dan juga pendapatan bagi negara, maka kebenaran dalam surat-surat tersebut harus dipastikan. Untuk memperbaiki apabila terjadi kesalahan dalam isi surat baik itu kesalahan tulis, kesalahan hitung, maupun kekeliruan dalam hal penerapan ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan, Direktorat jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pembetulan.

Studi Kasus:
  • Terdapat kesalahan penulisan alamat tempat tinggal di dalam Surat Tagihan Pajak yang saya terima, apakah saya dapat mengajukan permohonan pembetulan?
Jawaban: Ya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kemudian diteliti dan ditindaklanjuti oleh DJP. 
  • Nama saya yang tertulis dalam Surat Tagihan Pajak yang saya terima tidak sesuai dengan nama yang tercantum di KTP dan NPWP saya, apakah dapat dibetulkan?
Jawaban: Ya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kemudian diteliti dan ditindaklanjuti oleh DJP.
  • Saya memeriksa ulang perhitungan pajak yang ditagihkan kepada saya dan menemukan kesalahan perhitungan yang menyebabkan saya terbebani jumlah pembayaran pajak yang melebihi jumlah yang seharusnya saya bayar, apakah dapat dibetulkan?
Jawaban: Ya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kemudian diteliti dan ditindaklanjuti oleh DJP.
  • Jumlah pengurangan sanksi yang tertera dalam Surat Ketetapan Pengurangan Sanksi Administrasi yang saya terima sehingga menyebabkan saya terbebani jumlah pembayaran melebihi jumlah sanksi yang harus saya bayar, apakah dapat dibetulkan?
Jawaban: Ya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kemudian diteliti dan ditindaklanjuti oleh DJP.
  • Setelah membandingkan dengan pembukuan di perusahaan saya, saya mendapati kesalahan dalam kredit pajak saya, apakah dapat dibetulkan?
Jawaban: Ya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kemudian diteliti dan ditindaklanjuti oleh DJP.

kata kunci: surat keputusan pembetulan, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan