TAX
Apa itu Surat Pemberitahuan Pajak?
Dasar Hukum:
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Angka 11: “Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”Angka 12: “Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.”Angka 13: “Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.”
Diskusi:
Untuk setiap penghasilan yang sudah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan wajib dilaporkan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak. Laporan tersebut diserahkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan atau disebut juga dengan SPT. SPT kemudian akan digunakan sebagai landasan dalam perhitungan jumlah biaya yang harus dibayarkan sebagai pajak. Berdasarkan informasi yang dimuat dan periode pelaporannya, SPT terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan adalah SPT yang dilaporkan per 1 (satu) Tahun Pajak atau per Bagian Tahun Pajak. Sedangkan SPT Masa dilaporkan per hitungan bulan dari Masa Pajak.
Untuk setiap penghasilan yang sudah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan wajib dilaporkan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak. Laporan tersebut diserahkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan atau disebut juga dengan SPT. SPT kemudian akan digunakan sebagai landasan dalam perhitungan jumlah biaya yang harus dibayarkan sebagai pajak. Berdasarkan informasi yang dimuat dan periode pelaporannya, SPT terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan adalah SPT yang dilaporkan per 1 (satu) Tahun Pajak atau per Bagian Tahun Pajak. Sedangkan SPT Masa dilaporkan per hitungan bulan dari Masa Pajak.
Studi Kasus:
- Bagaimana kalau tanggal jatuh tempo pelaporan SPT jatuh pada hari libur?
Jawaban: Wajib Pajak harus melaporkan SPT-nya paling lambat sehari setelah tanggal libur tersebut.
- Pegawai di perusahaan saya sudah memiliki NPWP, Namun oleh perusahaan belum dilaporkan SPT Masa untuk bulan yang kemarin, berapa lamakah hingga batas waktu pelaporan SPT Masa pegawai perusahaan saya tersebut?
Jawaban: 20 hari sejak jatuh tempo/berakhirnya Masa Pajak.
- Perusahaan saya selalu melakukan pencatatan terkait modal, penjualan, dan total harta tetapi tidak pernah menyetorkan catatan tersebut, apakah hal tersebut diperbolehkan?
Jawaban: Ya, karena catatan tersebut merupakan pembukuan perusahaan yang diperuntukkan sebagai perbendaharaan kekayaan perusahaan dan bukan SPT yang berfungsi sebagai perhitungan pajak.
- Saya sudah membuat dan melaporkan SPT Masa setiap bulan selama setahun, apakah saya tetap harus melaporkan SPT tahunan?
Jawaban: Ya, karena SPT Masa dan SPT Tahunan memuat informasi perpajakan yang berbeda.
- Anak saya memiliki akun Tik Tok dan berpenghasilan dari konten yang dibuatnya hingga Rp60.000.000 setelah diakumulasikan dalam setahun, apakah dia juga wajib melaporkan SPT-nya?
Jawaban: Tidak, namun penghasilan tersebut wajib dilaporkan melalui SPT orang tuanya.
kata kunci: Bagian Tahun Pajak, Pajak Terutang UU 16/2009, KUP, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
kata kunci: Bagian Tahun Pajak, Pajak Terutang UU 16/2009, KUP, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan