Jastip Digadang-gadang Merugikan Negara, Bagaimana Ketentuannya?

Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut

Abstraksi
TAXSAM.CO - Jasa titip atau Jastip sedang marak terjadi di Indonesia. Penyedia jasa jastip melakukan bisnisnya melalui berbagai sosial media seperti instagram. Selain instagram, marketplace seperti Shopee dan Tokopedia juga menjual produk dengan sistem Pre Order atau PO. 

Jastip merupakan jasa yang membantu konsumen untuk membeli produk di luar negeri. Pengguna jasa jastip akan memberikan biaya yang lebih tinggi dari nilai produk yang berada di pasar. Penyedia jasa jastip mendapatkan keuntungan dari selisih harga produk di luar negeri dengan biaya yang dibayarkan oleh pengguna jasa. 

Akhir-akhir ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengakui mengalami kerugian dari sisi penerimaan. Karena praktik jastip dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Sehingga tidak perlu membayarkan bea masuk atas produk yang dibeli di luar negeri. 

Ketentuan mengenai fasilitas pembebasan bea masuk diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017. 

Menurut Pasal 7 Ayat 1 PMK 203/2017, barang yang dibawa dari luar negeri diklasifikasikan menjadi dua, yaitu barang untuk keperluan pribadi dan barang bukan keperluan pribadi. Barang untuk keperluan pribadi memiliki fasilitas pembebasan bea masuk dengan syarat nilai pabean sebesar 500 dollar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat 1 PMK 203/2017. 

Modus Jastip
Para penyedia jasa jastip memiliki cara tersendiri untuk tidak membayar bea masuk. Caranya adalah:

Melakukan Splitting Barang
Penyedia jasa memisahkan barang-barangnya agar tidak melebihi batasan 500 dollar. Sehingga barang yang sudah dipisahkan dapat terbebas dari bea masuk. 

Membawa Barang Tanpa Kemasan 
Penyedia jasa dapat mengakui barang yang dibeli untuk konsumen diklasifikasikan sebagai barang untuk keperluan pribadi. Hal ini dilakukan dengan membawa barangnya tanpa kemasan. Hal ini menyebabkan barang yang tanpa kemasan tersebut dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk. 

DJBC sebagai pihak yang merasa dirugikan telah memiliki peraturan untuk mitigasi modus jastip tersebut. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.04/2018. 

Modus melakukan splitting barang dapat berkurang. Hal ini dikarenakan dalam PMK 112/2018, nilai barang yang dipisahkan memiliki batasan sebesar 75 Dollar setiap transaksinya. Pada peraturan turunan sebelumnya, batasan ini memiliki nilai 100 dollar. Namun, batasan ini dirasa terlalu tinggi oleh DJBC. 



Oleh: Axel Rasyad, Tax Researcher Taxsam.co